www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Wanita Cantik Asal Bone DPO BNN Sulsel, Ini Kasusnya 

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Andi Tri Amelia (39), seorang wanita cantik asal Kabupaten Bone, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. 

Andi Tri Amalia diduga kuat turut ikut menikmati hasil penjualan barang haram yang dijajakan oleh suaminya yang merupakan bandar narkotika jaringan internasional berinisial IL alias Koko Jhon.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Ardiansyah selaku Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel mengatakan, awal mula dari terbitnya red notice terhadap terduga pelaku Andi Tri Amalia ini adalah saat aparat kepolisian berhasil menangkap bandar Koko Jhon yang juga merupakan suami dari Andi Tri Amalia yang sudah ditahan dan telah diproses hukum.

“Koko Jhon ini sudah melalui proses penyidikan, sudah ditangani bahkan kita sudah join operation dengan BNN Pusat,” kata Kombes Pol Ardiansyah, dikutip dari laman Bacakoran.co dan Tribunnews, Jum’at (06/12/2024) malam.

Dari penangkapan itu, jajaran juga sudah melakukan pengembangan dan pendalaman dengan menangkap seorang pria berinisial DD yang merupakan kaki tangan Koko Jhon.

“Dari saudara DD ini kemudian kita lakukan pemeriksaan, terungkaplah nama DPO itu (Andi Tri Amalia),” jelasnya.

Dilansir dari laman bacakoran.co, berdasarkan penuturan Kombes Pol Ardiansyah bahwa terduga pelaku DD ini kerap mengantarkan uang yang merupakan hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Jhon yang ada di Kabupaten Bone kepada Andi Tri Amelia.

“DPO ini (Andi Tri Amalia) adalah orang yang menerima hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara Koko Jhon. Kemudian melalui DD dan saudara DD lah yang menyerahkan uang tersebut kepada saudari Andi Tri Amalia,” ungkap perwira berpangkat 3 (tiga) bunga melati di pundaknya itu.

Diketahui, Andi Tri Amalia merupakan wanita asal Kabupaten Bone yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Adapun ciri-ciri khusus dari Andi Tri Amalia yakni tinggi badan sekitar 163 cm, rambut ikal, dan terdapat luka goresan pada pipi kirinya.

Andi Tri Amalia dijerat pasal 11 aya (2) subsider pasal 137 (a) lebih subsider pasal 138 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang siapa yang mengetahui keberadaannya diharap segera menghubungi kantor polisi terdekat atau call center BNN 184. (*)

(Budhy/Tim)