Pesan Sinte Via Online, Seorang Pemuda di Sinjai Diciduk Polisi
JEJAKHITAM.COM (SINJAI) – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MH (22), warga Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, yang kedapatan telah memesan tembakau sintetis (tembakau gorilla) tersebut via online, pada Minggu (16/05/2021).
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, S. Ik., M. Si., mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada bungkusan paket yang telah tiba di salah satu biro jasa pengiriman barang, yang dimana didalamnya terdapat bungkusan yang diduga tembakau gorilla.
“Berdasarkan informasi, bahwa telah tiba paket barang di Expedisi J&T berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna abu–abu yang didalamnya telah diselipkan 1 (satu) bungkus barang yang diduga tembakau sintetis (tembakau gorilla), tepatnya di jalan Sungai Tangka Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.” Ungkap Kapolres Sinjai kepada awak media, Senin (17/05/2021).
“Saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Iptu Hanny Willem, S.H melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan koordinator Expedisi J&T terkait kebenaran informasi yang diterima,” ucapnya.
Dijelaskannya, pelaku berhasil ditangkap pada saat anggota Satres Narkoba sedang melakukan pengecekan barang atau paket.
“Sekitar pukul 10.00 Wita petugas menunggu kedatangan pemilik yang ditujukan paket tersebut. Petugas Expedisi J&T kemudian menghubungi nama dan alamat serta nomor telepon yang dituju agar datang mengambil paket barang yang telah tiba di Expedisi J&T tersebut.” Ujarnya.
“Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, SH bersama dua orang anggotanya stand by didalam kantor Expedisi J&T dan sebagian anggota yang lain memantau dari luar kantor Expedisi J&T sambil menunggu kedatangan pelaku. Akhirnya, pada pukul 15.00 Wita, pelaku datang dikantor Expedisi J&T dengan maksud untuk mengambil paket kirimannya tersebut. Dan saat pelaku telah menerima paket kiriman itu, Kasat Resnarkoba bersama anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sinjai langsung mengamankan pelaku.” Jelas AKBP Iwan Irmawan.
Saat ditangkap, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) paket yang berisi 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus narkoba jenis tembakau sintetis (tembakau gorilla) yang ditempel dengan menggunakan plester lakban warna coklat,” bebernya lagi.
Saat di interogasi, pelaku mengakui kalau yang memesan paket tersebut adalah temannya dan pelaku hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu) sebelum memesan tembakau sintetis tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1(satu) paket pembungkus J&T, 1 (satu) lembar baju kaos warna abu–abu, dan 1 (satu) bungkus tembakau sintetis (tembakau gorilla) dengan berat bruto 5.20 Gram.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan tersebut langsung dibawa ke Mapolres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat ada penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” tutup Kapolres Sinjai. (Budhy)