www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gegara Gerayangi Istri Tetangga, Gassing Ditangkap Polisi

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Anggota dari Polsek Makassar berhasil meringkus seorang pemuda bernama Gassing (20), yang dilaporkan oleh Dora (37), yang tak lain adalah tetangganya sendiri, dengan tuduhan asusila (percobaan pemerkosaan) terhadap dirinya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Muh. Yamin, pada Selasa dinihari (18/05/2021).

Selain percobaan pemerkosaan, Gassing juga di laporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap suami Dora, yakni Kamaruddin (38).

Panit II Reskrim Polsek Makassar Ipda Saiful Basir, saat di konfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, dan pelakunya sekarang sudah kami amankan,” ucap Ipda Saiful kepada media, Rabu (19/05/2021).

Ipda Saiful kepada media menceritakan kronologis kejadiannya.

“Peristiwanya terjadi pada Selasa dinihari. Saat itu Dora dan suaminya tengah tertidur. Gassing lalu masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah. Selanjutnya, ia menuju ke kamar korban dan menghampiri Dora yang tengah tertidur pulas.” Ujar Ipda Saiful.

“Korban Dora ini tidur bersebelahan dengan suaminya. Lalu pelaku menyingkap kain sarung korban dan meraba-raba bagian pahanya,” jelasnya lagi.

Dora menuturkan, saat itu antara sadar dan tidak ia merasakan tubuhnya digerayangi seseorang. Ia mengaku dalam kondisi setengah bugil.

“Saya pikir suamiku ji. Waktu saya terbangun saya baru kaget ternyata orang lain. Saya teriak sampai suamiku terbangun,” terang Dora.

Mendengar Dora histeris, Gassing seketika panik. Sementara Kamaruddin yang melihat ada seseorang dalam kamarnya bereaksi spontan dengan berusaha menangkap Gassing.

Tapi malang bagi Kamaruddin. Gassing justru balik menyerangnya dengan melemparinya batu. Hingga Kamaruddin mengalami luka di bagian kepala.

“Gassing melempari batu Kamaruddin karena panik waktu kepergok. Kepala Kamaruddin bocor,” pungkas Panit II Reskrim Polsek Makassar itu.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota dari Polsek Makassar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan pada Selasa siang tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsekta Makassar. Pelaku terancam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Budhy)