www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Diduga Lalai, Direktur RS Batara Siang Pangkep Diminta Mundur

JEJAKHITAM.COM (PANGKEP) – Seorang ibu bernama Fadillah, yang bersalin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Siang Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan, mengaku kecewa dengan pelayanan Rumah Sakit plat merah tersebut.

Pasalnya, setelah bersalin, bayi yang telah dilahirkannya itu diserahkan oleh pihak RS kepada orang lain tanpa mengambil identitas orang tersebut secara resmi terlebih dahulu. Hal itu membuat Fadillah panik dan sempat mengira ia kehilangan bayinya.

Kepada awak media Fadillah menjelaskan, awalnya sebelum melahirkan, dirinya memeriksakan diri ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulau Balang Lompo, pada 10 Agustus lalu, dan dinyatakan reaktif.

“Awalnya saya periksa di Puskesmas dan dinyatakan reaktif. Setelah itu saya dirujuk ke RSUD Batara Siang sekitar jam 10 (sepuluh) malam,” ungkap Fadillah, Selasa (17/08/2021).

Sesampainya di RSUD Batara Siang, ibu Fadillah akhirnya melahirkan dalam keadaan normal dan sehat. Setelah 2 (dua) hari dirawat di ruang bersalin RS Batara Siang, pihak RS diduga melakukan kelalaian karena menyerahkan bayi yang baru lahir tersebut kepada seseorang untuk dibawa keluar dari RS, tanpa mengetahui dengan jelas identitas dari orang tersebut.

“Untungnya keluargaku ji yang ambil itu anakku. Sempatka panik, karena data dan identitas yang ambil bayi itu bayiku, tidak kami ketahui dan juga tidak diketahui oleh pihak RS. Nanti beberapa jam kemudian, barupi saya tahu, itu pun karena di beritahukan oleh pihak keluarga sendiri,” pungkasnya.

“Kesalahan fatal, kenapa Dokter atau pihak RS Batara Siang tidak memberikan pengertian kepada kami bahwa bayi tersebut lebih aman dan terjamin kalau berada di RS,” terang Fadillah.

Terpisah, Muarrif dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Pangkep, mengaku telah melakukan investigasi terkait adanya persoalan pelayanan tersebut. Bahkan dirinya pun telah menemui salah satu pihak RS Batara Siang, dan ternyata memang sesuai dengan informasi bahwa tidak ada identitas jelas dari orang yang mengambil bayi tersebut.

“Pihak RS beralasan, bahwa bayi itu mereka serahkan, karena orang itu mengaku sebagai keluarga pasien. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi keamanan pasien dan si bayi. Apalagi bayi tersebut membutuhkan formula khusus karena belum bisa menikmati ASI secara langsung dari ibunya, karena diduga si ibu dari bayi tersebut terjangkit Covid-19 sesuai dengan keterangan dari pihak RS,” ujar Muarrif, saat di konfirmasi via telepon.

Dalam kasus ini, LBH Pangkep mengaku telah diberikan kuasa penuh oleh pasien sebagai korban dan keluarga korban.

“Rumah Sakit diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan pelanggaran undang- undang tentang pelayanan publik,” jelasnya lagi.

Pihaknya pun meminta kepada Direktur Rumah RSUD Batara Siang serta pihak-pihak yang menangani pasien tersebut untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah terjadi.

“Kami berharap kepada Bapak Bupati Pangkep dan Inspektorat untuk mengaudit atau memberikan teguran keras kepada Pihak RS Batara Siang dalam hal pelayanan dan tanggung jawab atas segala hal yang terjadi di RS tersebut. Kalaupun memang Direktur RS Batara Siang saat ini tidak mampu untuk mengelola sistemnya dengan baik, mundur saja atau siap diganti,” tutup Muarrif. (Budhy)