www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Breaking News : Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM, Berikut Daftarnya

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non subsidi. Pengumuman kenaikan itu disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu (03/09/2022) siang.

Dijelaskannya, harga BBM subsidi Pertalite yang sebelumnya Rp. 7.650 per liter naik menjadi Rp. 10.000 per liter. Begitu pun harga Solar yang sebelumnya Rp. 5.150 per liter naik menjadi Rp. 6.800 per liter.

Selanjutnya, harga BBM non subsidi Pertamax juga ikut naik. Pertamax yang sebelumnya Rp. 12.500 per liter naik menjadi Rp. 14.500 per liter.

Kenaikan harga BBM tersebut berlaku mulai sejak hari ini, Sabtu (03/09/2022) pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya di tempat yang sama, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Presiden menyatakan, pengalihan subsidi BBM tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Mestinya, uang negara itu harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu,” kata Presiden.

Dilansir dari laman Setkab RI, di tengah lonjakan harga global, pemerintah telah berupaya untuk menekan harga BBM agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 pun telah meningkat tiga kali lipat dari Rp. 152,5 triliun menjadi Rp. 502,4 triliun.

“Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM, sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” jelasnya.

Dengan adanya pengalihan subsidi BBM ini, Pemerintah menambahkan bantalan sosial bagi masyarakat. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dengan total sebesar Rp. 12,4 triliun.

“Diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu, sebesar Rp. 150 ribu per bulan, dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan,” ungkap Presiden.

Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 9,6 triliun yang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.

Di samping itu, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menggunakan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp. 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, dan untuk nelayan. (*)

Penulis : Budhy