Bupati Gowa Tersangka, Sekprov Sulsel Pastikan Wabup Darmawangsyah Muin Jabat Plt
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Roda pemerintahan Kabupaten Gowa dipastikan tidak akan lumpuh meski Bupatinya tersandung kasus hukum.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memastikan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, akan mengambil alih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Kepastian itu menyusul penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, pada Jum’at (25/09/2026) kemarin.
Kasus yang menjerat HT terkait dugaan pemerasan, pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya periode 2025-2026, termasuk dugaan TPPU.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo di Mabes Polri, Jakarta.
Merespon itu, Sekprov Sulsel Jufri Rahman menegaskan regulasi jelas mengatur kepala daerah berstatus tersangka wajib diberhentikan sementara agar fokus menghadapi proses hukum.
“Aturannya jelas, kalau ditetapkan sebagai tersangka, itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan menghadapi persoalan hukumnya,” ujar Jufri.
Menurutnya, kekosongan jabatan tidak boleh terjadi. Konstruksi undang-undang sudah mengatur bahwa kepala daerah satu paket dengan wakilnya, sehingga jika berhalangan wakilnya yang melaksanakan.
“Tidak mungkin pemerintahan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan. Kepala daerah itu satu kotak dengan wakil kepala daerah. Kalau kepala daerah berhalangan maka wakil kepala daerah menggantikan peran itu,” jelasnya.
Namun penunjukan Plt Bupati Gowa tidak langsung serta merta. Pemprov Sulsel sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, saat ini sedang memproses laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dasar penetapan Plt secara sah.
“Pemprov Sulsel berperan sebagai perpanjangan tangan pusat. Kami menunggu arahan dan penetapan resmi dari Kemendagri. Semua ada proses legalisasinya,” lanjut Jufri.
Untuk diketahui, kasus HT sendiri diduga memiliki empat klaster penerimaan, termasuk meminta dana CSR Rp85 juta per gerai Indomaret, hingga meminta diskon 70% untuk pembelian rumah di Perumahan Royal Spring seharga Rp1,4 miliar yang hanya dibayar Rp420 juta, diduga terkait kickback pengadaan 6 unit ambulans Dinkes Gowa senilai Rp3,8 miliar. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH