www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Terbongkar! Peras Indomaret Rp850 Juta Untuk Rumah Pribadi Bupati Gowa

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) perizinan di Kabupaten Gowa, akhirnya pecah.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU, pada Jum’at (25/09/2026) siang, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Penetapan ini bukan tiba-tiba. Penyidik telah memeriksa 30 saksi, 4 ahli, dan melakukan joint investigation dengan Polda Sulsel dan Polresta Gowa.

Hasil gelar perkara dipimpin langsung Dirtindak Kortastipidkor, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menyepakati HT naik jadi tersangka.

Ada 4 klaster pemerasan yang dibongkar Polisi :

1. Pungli PKKPR Perumahan
Bupati diduga memerintahkan Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin (yang sudah tersangka duluan) untuk mematok Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah. PT Royal Persada menyetor Rp100 juta, PT Renjana Rp50 juta lewat sopir pribadi bupati.

2. Rp850 Juta dari Indomaret
Ini yang paling menyita perhatian publik. Melalui orang kepercayaan berinisial HA, Bupati meminta uang dengan dalih CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai Indomaret baru yang akan dibuka di Gowa. Pihak Indomaret sudah menyerahkan 3 kali dengan total Rp850 juta. Uang tersebut ditelusuri penyidik dipakai untuk membayar cicilan rumah pribadi HT di kawasan elit Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit mobil Toyota Hiace.

3. Minta Rumah Mewah Diskon 70%
Polisi juga membongkar permintaan 1 unit rumah di Kompleks Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, tapi hanya dibayar Rp420 juta menggunakan nama orang lain. Sumber uangnya diduga dari kickback pengadaan 6 unit mobil ambulans Dinkes Gowa senilai Rp3,8 miliar.

4. Pungli Sponsor Beautiful Malino Rp100 Juta
Sebelum audiensi pembukaan gerai, Indomaret kembali diminta untuk menjadi sponsor event Beautiful Malino sebesar Rp100 juta.

Untuk pemulihan aset, Kortastipidkor telah menyita rumah di Waterfront senilai Rp3,5 miliar, rumah di Royal Spring Rp1,4 miliar, dan Toyota Hiace Rp682 juta. Total aset sita Rp5,58 Miliar.

Bupati HT dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional tentang TPPU. (*)

Editor : Budhy JH