Jukir Liar Penikam Ojol di Samping Mall MaRI Makassar Diamankan di Sulbar
JEJAKHITAM.COM (SULBAR) – Pelarian Muhammad Isra (23), seorang juru parkir liar yang merupakan terduga pelaku penikaman terhadap driver ojek online Muhammad Alfiansyah Syahrul (29) di Makassar, berakhir di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan URC Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polres Polewali Mandar (Polman).
Berdasarkan keterangan Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar, Isra diamankan di Jalan H Agus Salim, Polewali Mandar, Rabu (30/09/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WITA.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan,” katanya saat di konfirmasi, Kamis (01/10/2026) siang.
Dalam pemeriksaan awal polisi menyebut, Isra mengakui melakukan 1 (satu) kali serangan menggunakan senjata tajam yang mengenai tangan kiri korban hingga mengalami luka robek.
Menurut keterangan terduga pelaku, kejadian bermula ketika ia melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya yang bernama Oni. Isra disebut tersulut emosi, kemudian mengambil senjata tajam dan menyerang korban.
“Korban saat itu hendak ambil orderan di Mall MaRI dan katanya sudah membayar parkir sebesar Rp10.000. Ia (korban) kemudian ditegur dan diminta untuk tidak parkir disitu. Adu mulut pun terjadi. Pelaku kemudian memanggil temannya dan menyerang korban dengan senjata tajam. Korban mengalami luka robek di lengan dan harus mendapat 12-17 jahitan di RS Bhayangkara,” jelas Supriadi.
Setelah diamankan, Isra terlebih dahulu dibawa ke Posko Resmob Polres Polewali Mandar untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, ia dibawa kembali ke Makassar dan diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penikaman itu terjadi di Jalan Mawas, samping Mal Ratu Indah (MaRI), Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Sabtu (19/09/2026) malam.
Buntut kasus ini, Perumda Parkir Makassar Raya resmi mensterilkan Jalan Mawas dari aktivitas parkir mulai 19 September 2026. Pengunjung MaRI wajib parkir di area resmi mall. (*)
Laporan : Biro Sulbar
Editor : Budhy JH