www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

RKUHP Akan Disahkan, Direktur LBH Jakarta : Banyak Pasal Bermasalah, DPR Jangan Khianati Rakyat Indonesia

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada hari Selasa (06/12/2022).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, melalui keterangan persnya di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (05/12/2022) sore.

Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, bahwa pengesahan Rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) dapat dilakukan pada masa sidang atau sebelum masa reses 15 Desember mendatang.

“Ada kemungkinan karena pengambilan tingkat satunya kan sudah,” ucap Sufmi, dikutip dari laman Liputan6.Com.

Terkait adanya pihak yang ingin melakukan demonstrasi menolak penegsahan RKUHP, Dasco menjelaskan, bahwa RKUHP sudah dibahas lama dan semua pasal kontroversial sudah disesuaikan.

“Pembahasan RKUHP ini kita bahas dengan hati, juga pasal demi pasal kita kupas lagi, beberapa pasal yang kontroversial juga sudah kita sesuaikan. Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak,” jelasnya.

Meski demikian, Politikus partai Gerindra itu menyatakan, bahwa tak ada larangan untuk berdemo sebab hal itu adalah hak warga negara.

“Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh Undang-Undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena hak dari setiap warga negara untuk menyatakan pendapatnya,” kata Dasco.

Terpisah, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo dalam keterangan persnya menyebutkan, bahwa masih banyak pasal-pasal yang dianggap bermasalah didalam RKUHP itu.

“Kami menemukan lebih dari 48 pasal bermasalah. Kesemua pasal itu bisa merugikan rakyat Indonesia,” tutur Bayu dalam keterangan persnya.

“RKUHP bisa merugikan rakyat karena hanya akan berlaku untuk masyarakat kecil. Belum pernah ada pejabat negara aktif yang dipidana menggunakan KUHP. Selama ini mereka dipidana hanya dengan UU Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Aksi penolakan RKUHP juga diutarakan oleh Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum. Menurutnya, Pemerintah dan DPR dinilai egois karena tidak mendengarkan aspirasi masyarakat yang menyuarakan penolakan terhadap RKUHP bermasalah.

“Jika DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah menghianati rakyat Indonesia,” tuturnya.

Citra menjelaskan, dari sekian banyak pasal yang dianggap merugikan masyarakat, salah satu diantaranya adalah Pasal 331. <span;>Dalam pasal tersebut jelas dikatakan, bahwa pelaku dapat kenakan pidana denda kategori II atau sebanyak Rp. 10 juta.

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”. Demikian bunyi Pasal 331 ungkap Citra.

Meski begitu lanjut Citra menjelaskan, pelaku kenakalan tidak bisa dijatuhi hukuman penjara sebab masuk dalam kategori pidana II. Pasal 82 ayat 1 RKUHP menjelaskan hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II”. Bunyi pasal 81 ayat 1 RKUHP,” jelasnya.

Selain kenakalan, RKUHP juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya diatur dalam Pasal 265. Hukuman yang dijatuhkan sama dengan pidana kenakalan.

Berikut bunyi pasal tersebut :

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan :

a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam; atau

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

“Kami akan tetap melakukan penolakan. Kami akan semakin banyak dan besar untuk datang ke DPR menolak RKHP sampai besok,” tegas Citra saat Aksi Tabur Bunga Penolakan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (06/12/2022) siang tadi.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly mempersilahkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab menurutnya, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang telah digunakan sejak dari tahun 1918. Produk hukum tersebut dianggap sudah usang dan tidak lagi relevan untuk hukum Indonesia saat ini.

“Kalau ada perbedaan pendapat setelah disahkan, silahkan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), itu mekanisme konstitusional,” ujar Menteri dari partai PDIP itu. (*)

 

Sumber : Liputan6.Com
Penulis  : Budhy