Kedapatan Bawa Sabu, Ketua DPD LSM LIN Diringkus Tim Sat Resnarkoba Polres Gowa
JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Jajaran personil Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gowa, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapannya, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AN (42), warga Jalan Basoi Dg. Bunga, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu.
Tersangka diringkus di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, pada Minggu (04/12/2022) dinihari, sekitar pukul 01.46 Wita.
Saat diperiksa, tersangka AN yang juga merupakan Ketua DPD LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) tak bisa berbuat banyak lantaran saat di geledah polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu sebanyak 0,39 gram bruto yang disimpan di saku celana jeans bagian belakang, 1 (satu) unit hp merk samsung, dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik.
Dalam keterangannya, Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh yang di konfirmasi via selulernya membenarkan adanya pengungkapan itu.
“Benar, Sat Resnarkoba Polres Gowa yang di pimpin Kanit Idik 2 Ipda Yusran Yusuf SH, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinsial AN, warga Jalan Basoi Dg Bunga, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu,” ungkapnya kepada JejakHitam.Com, Minggu (04/12/2022) siang.
Lanjut AKP Hasan Fadhlyh menjelaskan, bahwa saat di interogasi, tersangka AN mengakui bahwa dirinya sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya sudah lama menggunakan sabu. Alasannya, dia (tersangka) merasa lebih keren dalam menjalankan aktifitasnya jika sudah mengkonsumsi barang haram tersebut,” jelas Humas Polres Gowa itu.
Saat ini, tersangka AN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gowa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 subs pasal 112 uu no 35. Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Sumber : Humas Polres Gowa
Penulis : Budhy