www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Miliki Sabu Sebanyak 2 Bal, Mahasiswa Asal Sidrap Diringkus Timsus Narkoba Polda Sulsel

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Seorang Mahasiswa asal Kabupaten Sidrap berinisiap FA (21), berhasil diringkus Tim Khusus (Timsus) Unit 3 Satuan Narkoba Polda Sulsel, setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 2 (dua) bal atau sachet sedang yang disimpan didalam rumah kontrakannya.

Tersangka ditangkap saat sedang beristirahat didalam rumah kontrakannya di Jalan Batua Raya 3, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala Kota Makassar, pada Sabtu (03/12/2022) dinihari, sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan itu dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, SH,.S.IK yang didampingi Panit 3 Timsus Ipda Irwan, SH.

Saat di geledah, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 2 (dua) bal atau sachet sedang yang diduga sabu dengan berat bruto kurang lebih 97,9 gram.

Selain, itu 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) tas kecil warna hitam, 1 (satu) hp Android merk Oppo warna biru, serta 1 (satu) hp Iphone 12 warna biru, dan sebuah plastik besar berisi sachet kosong, juga berhasil disita.

Diduga, tersangka FA berperan sebagai pemasok atau kurir yang berkedok sebagai Mahasiswa.

Dalam keterangannya Kompol Andi Sofyan menjelaskan, pengungkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan kerap melakukan pesta sabu dan transaksi dirumah kontrakannya.

“Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering pesta narkoba dan melakukan transaksi dirumah kontrakannya,” ungkap Andi Sofyan saat di konfirmasi via selulernya, Sabtu (03/12/2022) malam.

Lanjut dijelaskannya, bahwa saat di interogasi, pelaku FA mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang ia dapatkan dari rekannya di Kabupaten Sidrap.

“Tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya yang ia dapatkan dari rekannya di Sidrap. Ia pun hendak menjual barang haram itu kepada salah satu pembelinya dan sudah janjian namun keburu ditangkap,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Pinrang dan Sidrap itu.

Atas perbuatannya, tersangka FA akan dikenakan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba junto 114 nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy