www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Direktori Putusan MA Sebut Jelas Nama Walikota Pare-Pare, Ini Sebabnya

JEJAKHITAM.COM (PARE-PARE) – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan direktori putusan tentang adanya dugaan permufakatan jahat dalam kasus pengadaan obat tahun 2016 oleh Pemerintah Kota Pare-Pare, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 25 miliar lebih.

Dalam putusan itu, MA dengan jelas menyebutkan nama Walikota Pare-Pare Taufan Pawe, sebagai orang yang menerima langsung aliran dana tersebut.

Kini, hal itu menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan pegiat anti korupsi Sulawesi Selatan, dan telah beredar luas di grup WA (WhatsApp).

Sebagaimana fakta dalam perkara yang diuraikan di atas, bahwa faktur tagihan sejumlah Rp. 2.323. 452. 880 (dua miliar tiga ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah), itu telah dicairkan oleh Bendahara pengeluaran dan seharusnya dibayarkan kepada para distributor obat, namun hal itu tidak dilakukan.

Dana tersebut justru telah diambil oleh terdakwa yang disetujui oleh Taufiqurrahman selaku bendahara pengeluaran dan Muhammad Syukur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut keterangan terdakwa dalam persidangan, bahwa uang yang diambilnya itu diserahkan kepada Walikota Pare-pare, Taufan Pawe.

Menimbang, bahwa tindakan terdakwa yang telah mengambil uang sejumlah Rp. 2.323.452.880, dan telah dicairkan oleh bendahara pengeluaran yang seharusnya dibayarkan kepada para distributor obat namun urung dilakukan, itu jelas merupakan suatu pelanggaran hukum yang menunjukan adanya unsur kesengajaan terdakwa untuk menguntungkan dan memperkaya diri sendiri.

Kesengajaan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri semakin jelas terlihat dari keterangan atau pendapat ahli, bahwa penyebab timbulnya kerugian negara adalah pengadaan obat tahun 2016 sebesar Rp. 25.452.665.940 oleh PPK dan Bendahara pengeluaran telah di pertanggungjawabkan pengeluarannya namun penanggung jawab tersebut tidak benar dalam pelaporan keuangannya.

Hal itu dibuktikan terhadap administrasinya yaitu setelah SPM terbit dan dana dicairkan oleh bendahara pengeluaran dan telah diakui, sedangkan belum seluruhnya hasil pencairannya dibayarkan kepada pihak ketiga dalam hal ini pihak perusahaan distributor farmasi (Sistem BLU).

Penggunaan dana setelah terbit SPM bendahara pengeluaran langsung mencairkan dengan cek dari 28 SPM dengan total nilai Rp. 25.452.665.940 sebanyak 3 SPM dengan nilai Rp 1.801 853.099. Pada akhir tahun buku 31 Desember 2016, belum juga dibayarkan kepada perusahaan distributor Farmasi atas pengadaan obat.

Sampai dengan periode 30 Juni 2017 dari pencairan 12 SPM untuk pengadaan obat alat dan bahan habis pakai sebesar Rp. 14.703.552.438 sebanyak 2 SPM dengan total nilai Rp. 521.599.781 sudah dipertanggungjawabkan namun belum dibayarkan bendahara pengeluaran kepada perusahaan distributor Farmasi atas pengadaan obat termaksud Pajak.

Terkait pembelaan penasehat hukum terdakwa serta keterangan terdakwa, bahwa uang diambil terdakwa tersebut adalah untuk memenuhi permintaan Walikota Pare-Pare, Taufan Pawe.

Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Walikota Pare-Pare Taufan Pawe, terkait penyebutan namanya dalam direktori putusan MA itu. (*)

 

Penulis  : Budhy
Sumber : Legionnews.com