www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Jadi Temuan BPK, Aktivis Anti Korupsi Desak Kejati Sulsel Periksa Kadinkes Jeneponto

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, terkait pembangunan Puskesmas Togo-Togo yang hingga saat ini belum juga selesai dikerjakan.

Pembangunan Puskesmas yang telah menghabiskan dana APBD hingga miliaran rupiah itu, kini menjadi buah bibir dikalangan pegiat anti korupsi yang ada di Sulsel, khususnya di Kabupaten Jeneponto.

Seperti yang diutarakan oleh aktivis dan pegiat antikorupsi Sulawesi Selatan, Mulyadi.

Dalam keterangannya, Mulyadi dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kegiatan fisik pembangunan Puskesmas Togo-Togo tersebut.

Ia mengungkapkan, bahwa pengerjaan proyek itu patut dipertanyakan, apakah volume dan kualitas pekerjaannya sudah berdasarkan kontrak dan RAB.

“Anggarannya kan miliaran rupiah, maka dari itu kami berharap aparat penegak hukum memberi atensi terkait proyek fisik pembangunan Puskesmas Togo-Togo. Selain mengusut molornya waktu pengerjaan, APH juga harus mengusut volume dan kualitas pekerjaannya,” ungkap Mulyadi kepada wartawan, dikutip dari laman Celebesnews.co.id, Kamis (17/11/2022).

Tak hanya itu, aktivis anti korupsi itu juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Jeneponto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan keuangan serta rekanan dan konsultan, untuk mengusut tuntas adanya dugaan potensi kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut.

Mulyadi menambahkan, berdasarkan temuan BPK pada tahun 2021 pada Laporan Hasil Pemeriksaan yang keluar pada tahun 2022, diharapkan akan menjadi pintu masuk aparat penegak hukum melakukan penyidikan terkait proyek fisik pembangunan Puskesmas Togo-Togo tersebut di Kabupaten Jeneponto.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj. Syusanty Mansur, SKM.,M.Kes saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan, bahwa tindak lanjut dari temuan BPK tersebut sudah diselesaikan oleh pihak ketiga (rekanan) dengan melakukan pembayaran denda keterlambatan ke daerah, dibuktikan dengan slip penyetoran ke kas daerah.

“Bukti setoran pembayaran denda keterlambatan pekerjaan sudah diserahkan kepada Inspektorat Jeneponto sebagai instansi yang ditunjuk oleh tim pemeriksa BPK Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan tindak lanjut dan pengawasan dalam penyelesaian hasil temuan pemeriksaaan BPK,” ucapnya singkat.

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy