www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Diduga Lakukan Pelanggaran, 5 Timsel Bawaslu Sulsel Dilapor Ke Ombudsman

JEJAKHITAM.COM (JENEPONTO) – Salah satu calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Saiful, mendatangi kantor Ombudsman terkait adanya dugaan pelanggaran pada seleksi penerimaan calon anggota Bawaslu Sulsel, Senin (20/03/2023).

Saiful yang juga merupakan Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto, resmi melaporkan 5 (lima) orang Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Sulsel yakni Suparno, Dr. Andi Syahwiah, A. Sapiddin, Dr. Syarifa Raehana, Dr. Romi Librayanto dan Robby R. Repi.

Saat ditemui, Saiful mengungkapkan dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam proses penerimaan calon anggota Bawaslu Sulsel.

“Proses seleksi yang dilaksanakan dari tanggal 1 Februari hingga 15 Maret 2023 itu, diduga dilakukan secara tidak objektif, tidak profesional, tidak transparan dan melanggar sejumlah regulasi tentang pembentukan calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023-2028,” ujar Saiful kepada JejakHitam.Com, Selasa (21/03/2023) siang.

Saiful menilai, bahwa proses seleksi calon anggota Bawalu Provinsi Sulawesi Selatan diduga dilakukan tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan calon anggota Bawaslu Provinsi, sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 48/KP.01/K.1/2023.

“Pengumuman lolos tes tertulis dan tes psikologi, serta tes wawancara dan kesehatan yang telah melewati jadwal, telah diatur dalam pedoman pembentukan Bawaslu Provinsi,” terangnya.

Ironisnya lanjut Saiful menuturkan, bahwa Timsel diduga telah meloloskan beberapa calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan yang diduga tidak memenuhi syarat dan tidak berkompeten. Tak hanya itu, Saiful juga mengantongi beberapa bukti dugaan pelanggaran lainnya.

“Timsel meloloskan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tanpa memperhatikan keterwakilan perempuan 30% sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 48/KP.01/K1/01/2023,” pungkasnya.

Bahkan yang lebih fatal menurut Saiful, Timsel diduga telah meloloskan nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan pesanan dari pihak tertentu.

“Ada dugaan titipan dari Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, bukan berdasarkan kompetensi,” tambahnya.

Untuk itu Saiful berharap, Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Ombudsman RI dan Bawaslu RI menindaklanjuti laporannya itu.

“Persoalan ini sudah saya laporkan ke Ombudsman RI dan Bawaslu RI. Saya berharap bisa segera ditindak lanjuti, di investigasi dan klarifikasi terhadap hasil seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan merekomendasikan penundaan tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama calon anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang dinyatakan lolos tes Kesehatan,” harapnya.

Terpisah, Kepala Ombudsman Sulsel Ismu Iskandar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar Pak, sementara berproses (laporannya). Laporan atas nama Saiful telah tergister di Ombudsman,” jawabnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Timsel calon anggota Bawaslu Sulsel belum memberikan tanggapan apapun terkait hal ini. (*)

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy