www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Berkas Kelima Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Dump Truck Di Gowa Sudah P21

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Mobil Dump Truck (truk sampah) untuk setiap Desa di Kabupaten Gowa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2019-2020, kini memasuki babak baru.

Kelima tersangka pelaku korupsi itu saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap alias P21 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Adapun kelima tersangka masing-masing mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kabupaten Gowa tahun 2016-2019 inisial MA, Direktur PT. Bima Rajamawellang inisial AM, FT Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo, SA Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga, dan AAS Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Yeni Adriani, saat di konfirmasi mengatakan, bahwa kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Dump truck untuk seluruh Desa di Kabupaten Gowa telah diserahkan oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa kepada JPU.

“Sudah diserahkan dan berkas  5 (lima) orang tersangka sudah dinyatakan P21,” ucapnya singkat.

Dihadapan awak media Yeni menambahkan, <span;>bahwa dalam waktu dekat berkas kelima tersangka akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Secepatnya kami akan limpahkan ke Tipikor Pengadilan Negeri Makassar. Kami dari Kejaksaan Negeri Sungguminasa kabupaten Gowa akan melihat terus perkembangannya dan apabila ada indikasi maka ditindak lanjuti,” tegasnya.

Diketahui, pelimpahan berkas tahap ke-2 terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan mobil truk sampah untuk setiap Desa di Kabupaten Gowa, hingga saat ini pemeriksaannya masih bergulir di Kejaksaan Negeri Sungguminasa.

Atas perbuatan kelima tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 9.104.690.921,20. (Sembilan milyar seratus empat juta enam ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah dua puluh sen). (*)

 

 

Sumber : Media Group Poros Rakyat
Penulis  : Budhy