www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kecewa Dengan Tuntutan Jaksa, Korban Penganiayaan Minta Keadilan Hukum

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus penganiayaan yang terjadi pada 6 Mei 2021 silam di Jalan Satangnga, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, yang diduga dilakukan oleh seorang pria inisial H. BST kepada 3 orang korban, kini masih dalam tahap proses persidangan.

Agenda sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar hari ini, Rabu (16/02/2022) di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA. Kartini, Kota Makassar.

Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu korban dengan inisial MA, saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

“Iye, hari ini sidang lagi di Pengadilan Negeri,” ucapnya kepada JejakHitam.Com, Rabu (16/02/2022) siang.

Kepada wartawan MA menuturkan, bahwa putusan sidang pada hari Kamis (10/02/2022) lalu, membuat dirinya dan keluarga merasa syok dan kecewa dengan tuntutan Jaksa yang memberikan sanksi lebih ringan kepada pelaku.

“Sebagai korban, saya dan keluarga syok dan kecewa dengan tuntutan Jaksa pada sidang di tanggal 10/02/2022 kemarin. Kenapa, karena pelaku itu seharusnya dituntut hukuman 2 tahun 8 bulan, sesuai yang tertuang didalam pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan, tapi ini malah hanya diberikan tuntutan sanksi 3 bulan penjara. Ada apa dengan hukum di negeri ini, dan ada apa dengan Jaksa?,” ujarnya.

Lanjut, MA menceritakan kembali kronologis peristiwa penganiayaan yang dialaminya bersama ibu dan anaknya yang masih dibawah umur.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 6 Mei 2021 silam, tepatnya setelah berbuka puasa. Awalnya, pelaku tiba-tiba mematikan listrik ruko  yang kami tempati. Setelah itu, pelaku masuk menerobos kedalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan kepada saya, ibu kandung saya, dan anak saya yang masih dibawah umur. Pelaku juga sempat mengusir ibu saya untuk keluar dari ruko itu,” beber MA.

Dirinya berharap, ada keadilan hukum didalam kasus ini. Apalagi tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku dengan melibatkan beberapa orang rekannya.

“Sebagai korban, kami dan keluarga sangat berharap adanya keadilan hukum dalam kasus ini. Agar kepercayaan masyarakat terhadap APH tetap terjaga,” harapnya.

Diketahui, kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke pihak yang berwajib pada tanggal 16 Juli 2021, berdasarkan laporan Polisi dengan nomor : 146/VII/2021/Polda Sulsel/Restabes Mksr, dan ditangani langsung oleh unit Reskrim Polrestabes Makassar.

Kuasa hukum korban, <span;>Ruslan, SH.,M.Si.,CPL.,CPM, saat dikonfirmasi perihal kasus ini, kepada wartawan mengatakan bahwa, <span;>mendengar tuntutan Jaksa yang hanya 3 bulan, tentu ini mengundang berbagai macam asumsi dugaan dari orang-orang khususnya dari pihak keluarga korban.

“Akan timbul pertanyaan, bahwa ada apa dengan Jaksa. Jaksa yang notabenenya itu mewakili korban, harusnya lebih mampu berempati dengan apa yang dialami oleh korban,” pungkas Ruslan.

Ia menambahkan, dari awal banyak kejanggalan dalam kasus ini. Selain pelaku yang seharusnya dituntut hukuman 2 tahun 8 bulan, ini hanya dituntut 3 bulan penjara. Ditambah pelaku sampai saat ini belum ditahan oleh pihak yang berwajib.

“Dari awal, proses pidana dalam kasus ini sudah banyak kejanggalan. Pertama, pelaku hingga saat ini belum ditahan padahal sudah ada laporan dan bukti hasil visum dari RS. Kedua, jika mengacu pada pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan, seharusnya pelaku dituntut hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Tapi ini kenyataan berkata lain. Pelaku hanya dituntut hukuman 3 bulan penjara. Kan aneh,” jelas Ruslan.

Terpisah, saat kru JejakHitam.Com menghubungi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Reskiyanti Arifin, SH, yang menangani langsung kasus ini, mengatakan bahwa, kasus ini sementara berjalan, belum selesai.

“Belum vonis, baru tuntutan,” jelas Reskiyanti.

Senada dengan hal itu, Ketua YLBH Garuda Kencana, Kamsiruddin, SE.,SH.,MH, mengatakan, bahwa pihaknya akan mendesak Ketua dan anggota Majelis Hakim PN Negeri Makassar, untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tuntutan Jaksa sangat tidak rasional dan mencederai keadilan. Maka dari itu, kami bersama tim akan mendesak Ketua dan anggota majelis hakim, dalam hal ini Neneng Pujadi, SH.,MH selaku Hakim Ketua, Ir. Abd Rahman Karim, SH (Hakim anggota), dan Timotius Djemey, SH (Hakim anggota),   untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka, karena kasus ini sangat jelas pelanggaran pidananya,” tegas Kamsiruddin.

Lanjut, Ruslan menambahkan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya tentu akan melakukan langkah-langkah hukum dalam mengawal kasus kliennya ini hingga tuntas.

“Sebagai kuasa hukum dari korban, kami berencana akan melaporkan adanya dugaan indikasi main mata antara pelaku dengan Jaksa kepada Jaksa pengawas. Kasus ini juga akan kami minta pengawasan dari bagian pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tutupnya. (Budhy)