www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 2 Pelaku Diamankan

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap 2 (dua) kasus peredaran narkotika di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat gelaran Press Release di kantornya, Kamis (04/04/2024) kemarin.

“Tim Satnarkoba Polrestabes Makassar kembali berhasil mengungkap 2 (dua) kasus tidak pidana penyalahgunaan narkotika. Itu berdasarkan informasi dari masyarakat,” ucap perwira berpangkat 3 bunga melati di pundaknya itu.

Adapun kedua terduga pelaku yang telah diamankan yakni AMF alias Eca dan AF alias Indah, yang masing-masing berperan sebagai pengedar. Keduanya telah beraksi selama kurang lebih 3 bulan.

“Kedua pelaku saat itu tertangkap mengusai sebuah paket narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan kembali menemukan narkotika jenis MDMB-INACA (tembakau sintetis),” sambung Kapolrestabes Makassar.

Ngajib menjelaskan, pengungkapan pertama pada tanggal 31 Maret 2024 sekitar kurang lebih pukul 12.30 Wita, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 350 gram dengan berbagai barang bukti.

“Sebanyak 20 kg narkotika jenis tembakau sintetis MDMB-INACA. Dari taksirannya, narkotika jenis sabu sebesar Rp 636 juta, serbuk narkotika sebesar Rp 2 miliar, timbangan digital dan handphone yang dipakai pelaku untuk transaksi,” jelasnya.

Berdasarkan kronologi pengungkapan lanjut Ngajib menuturkan, bahwa ada 2 (dua) lokasi penangkapan yaitu sekitar Jalan Andalas Kecamatan Bontoala dan Daeng Tata Parang Tambung Kecamatan Tamalate.

“Jika barang haram itu beredar, itu bisa merusak sekitar 62 ribu jiwa orang atau generasi muda pada umumnya,” tutupnya.

Saat ini, aparat pihak Kepolisian masih mengejar 3 (tiga) orang terduga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah MA, RK, dan SM.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy