www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kasus PLTMH Mamasa Berlanjut, Terdakwa dan Jaksa Banding ke Pengadilan Tinggi Makassar

MAMASA — Kasus Proyek pembangunan Listrik Tenaga Mikro Hidrogen ( PLTMH ) yang berada di Desa Salutambun Barat Kecamatan Buntu Malangka ( Bumal ) Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat ( Sulbar ) usai. Tiga terdakwa kasus korupsi divonis kurungan empat tahun penjara.

Ketiga terdakwa masing-masing Ludia, Rudi bin Jidon, dan Benny Eben di jatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Mamuju, setelah diduga merugikan negara sebesar Rp.1.609.000.000.

Meskipun telah divonis empat tahun penjara, kasus tersebut akan terus bergulir lantaran ketiga terdakwa mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Makassar.

Tak hanya terdakwa, banding juga diajukan oleh jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Rudi bin Jidon, Frengky Richard Mesakaraeng (1/12/2020) yang menjelaskan, sebelumnya, putusan tingkat banding untuk kedua terdakwa Rudi bin Jidon dan Benny Eben sudah dimuat di halaman website Pengadilan Tinggi Makassar.

Dikatakan Frengky, terdakwa Rudi selaku pelaksana proyek pembangkit listrik PLTMH Salu Tambun sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UUTPK dengan pidana penjara selama 4 tahun (turun dari tuntutan JPU yakni 6 tahun).

Selain itu, juga pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.207.681.200, yang apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Namun kata dia lanjut, berdasarkan penelusuran pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI melalui www.mahkamahagung.co.id pada tanggal 1 Desember 2020, pengadilan tingkat Banding telah memberikan putusannya dengan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 07/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mam dengan mengadili sendiri.

Dalam putusan banding tersebut menurut Frengky, Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Ahmad Gaffar, mempunyai pandangan yang berbeda dengan majelis hakim sbelumnya.

Yang mana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UUTPK sebagai dakwaan premair (kesatu) tidak terbukti pada diri Terdakwa Rudi bin Jidon.

Sehingga majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis pada Terdakwa Rudi bin Jidon selama 2 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 737.500.000.

Apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan dipidana pidana penjara selama 1 tahun. Berkaitan dengan itu, Frengky Richard Mesakaraeng, mengatakan sangat mengapresiasi putusan Banding tersebut.

Frengky menilai, Rudi hanya dijadikan alat oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh untung secara melawan hukum dari proyek PLTMH Salu Tambun Barat Tahun Anggaran 2015. (*)