www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

KPK Panggil Petinggi Waskita Karya Terkait Proyek IPDN di Sulsel

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa seorang petinggi di PT Waskita Karya terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN pada tahun anggaran 2011.

Setiawan Andri. Saat ini, Setiawan menjabat sebagai Senior Vice President Building Division PT Waskita Karya Petinggi Waskita Karya yang dimintai keterangan oleh KPK.

Dikutip dari Antara, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menuturkan, Setiawan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011, Dudy Jocom (DJ).

Sebelumnya Pada 10 Oktober 2018, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Pada 2010, tersangka Dudy, melalui kenalannya, diduga menghubungi beberapa kontraktor dan memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Lalu, dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga, sebelum lelang dilakukan, disepakati pembagian pekerjaan. PT Waskita Karya mendapatkan proyek IPDN di Sulsel. Sementara, PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulut.

Dari pembagian proyek itu, Dudy dan kawan-kawan meminta fee 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan. Lalu, Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulsel dan Sulut.

Pada kasus pembangunan IPDN Kabupaten Gowa, Sulsel, tahun Anggaran 2011, ditetapkan 2 tersangka antara lain Dudy dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pada kasus kedua, terkait pembangunan IPDN Sulut tahun anggaran 2011, juga ditetapkan 2 tersangka yakni Dudy dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total Rp21 miliar. Angka itu dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada 2 proyek tersebut.

Untuk proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulsel sekitar Rp11,18 miliar (*)