www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tanahnya Diduga Diserobot, Ahli Waris Melapor Ke Polda Sulsel

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Almarhum Dg. Sila, yang terletak di Jalan poros air terjun Pung Bunga di Dusun Sejahtera, Desa Bonto Manurung, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga melibatkan mafia tanah.

Pasalnya, penyerobotan tanah tersebut diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial DB, dengan cara membuat surat garapan palsu yang kemudian ditanda tangani oleh Kepala Desa Bonto Manurung Muh. Aris bersama Kepala Dusun Sejahtera, Akbar.

Hendra bersama Dg. Ngai (istri Alm. Dg. Sila) yang merupakan ahli waris, telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah tersebut ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, sejak beberapa bulan lalu.

Dg. Ngai Istri Alm. Dg. Sila, saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan bahwa, tanah milik suaminya tersebut telah dibuktikan kepemilikannya dengan bukti 2 (dua) buah sertifikat dan PBB, yang dimana itu atas nama suaminya Alm. Dg. Sila.

“Kasus dugaan penyerobotan ini telah kami laporkan ke Polda Sulsel sejak April lalu. Tanah seluas kurang lebih 1 hektar itu adalah sah milik suamiku Alm. Dg. Sila, dan telah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros,” ungkap Dg. Ngai, Kamis (17/09/2021) malam, dikutip dari Gemanews.id.

Sementara itu, Sekertaris DPP Gempar NKRI Hazairin, SH, selaku pendamping Dg. Ngai (ahli waris Alm. Dg. Sila), meminta kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh terlapor DB.

“Perkara kasus dugaan penyerobotan tanah dengan jelas telah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960. Disitu dengan tegas telah dikatakan bahwa, larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Jadi, k<span;>ami bersama ahli waris berharap agar penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel untuk serius menangani kasus ini. Apalagi selama ini, Alm. Dg. Sila sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut atau menggadaikannya,” tegas Hazairin.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus tersebut telah dilaporkan sejak 6 April 2021 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Sementara itu, Akbar yang merupakan mantan  Kepala Dusun Sejahtera, Desa Bonto Manurung, saat ditemui kru investigasi dari salah satu media ternama di Sulsel mengatakan bahwa, dirinya dari awal curiga bahwa surat garapan yang disodorkan oleh DB itu sepertinya palsu.

“Minggu lalu saya bersama mantan Kades Bonto Manurung menandatangani surat garapan tanah yang disodorkan oleh DB diatas lokasi milik Dg. Sila yang bersertifikat. Saya sudah curiga dari awal kayaknya ini surat garapan palsu,” imbuhnya.

Dg. Ngai berharap, kasus dugaan penyerobotan tanah milik almarhum suaminya ini, bisa segera diusut tuntas.

“Mohon kasus ini segera diusut tuntas, dan pelaku segera di proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan karena banyak duit hukum bisa dibeli,” pungkas Dg. Ngai.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan saat dihubungi via Whats Appnya, belum memberikan tanggapan terkait adanya laporan penyerobotan tanah yang tengah ditangani oleh pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dit Reskrimum Polda Sulsel pun belum memberikan tanggapan apapun terkait laporan tersebut. (Budhy)