www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

L-Kontak Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Polres Wajo

WAJO – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-Kontak) melaporkan hasil temuan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Kabupaten Wajo, tahun Anggaran 2018-2020 yang bersumber dari APBN.

Laporan Pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh beberapa pengurus DPW dan DPC L-Kontak Sulsel ke Polres Wajo, Jl.Rusa, Bulu Pabbulu, Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan 90911, Jumat (05/02) lalu.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPW L-KONTAK) Provinsi Sulawesi Selatan Andi Syahril mengatakan, laporan pengaduan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada penggunaan Dana Desa.

“Dalam Laporan Pengaduan ini, Lembaga kami telah melakukan analisa dan perhitungan atas pelaksanaan anggaran Dana Desa yang kami duga terjadi Mark-up anggaran,” ungkap Andi Sayhril melalui keterangan persnya, Senin (08/02/2021).

Ia menyatakan pihaknya telah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran Dana Desa pada sejumlah Desa di Kabupaten Wajo serta mengumpulkan data yang pada pada akhirnya dilaporkan.

Terkait Desa Mana saja yang dilaporkan, Andi Syahril enggan membeberkannya. Beliau hanya mengatakan, bahwa sejumlah Desa dilaporkan yang terangkum dalam beberapa Kecamatan di Kabupaten Wajo.

Andi Syahril berharap agar Polres Wajo segera menindaklanjuti temuan dan laporan L-Kontak ini, agar segala bentuk upaya penggerogotan uang negara dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku, serta berharap agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam memproses laporan atau aduan yang dilimpahkan ke Polres Wajo.

Selanjutnya, Andi Syahril mengatakan, “L-Kontak akan terus mengawal dan memberikan masukan apabila diperlukan saat penyelidikan laporan ini, guna mempercepat proses penegakan hukumnya.” Tutur Andi Syahril. (Tim)

(Sumber : Beritakita.com)