www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kadis Perkimtan Gowa Resmi Tersangka Kasus Penerbitan PBG

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penetapan status hukum terhadap pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Gowa itu dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 8 jam di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa, Rabu (17/06/2026) kemarin.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Abdullah Sirajuddin tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan penyidik.

Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup sejak siang hingga malam hari, dimana penyidik mencecar kadis aktif tersebut dengan serangkaian pertanyaan terkait alur penerbitan PBG.

Usai diperiksa, Abdullah Sirajuddin tampak keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dikawal ketat oleh petugas.

Ia langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan peningkatan status hukum terhadap Abdullah Sirajuddin.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam,” ujar Iptu Arman, saat di konfirmasi, Kamis (18/06/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, maupun estimasi total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini.

Iptu Arman menegaskan, bahwa segala detail perkara akan dibuka secara transparan kepada publik melalui konferensi pers resmi.

“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara resmi pada saat konferensi pers,” tutup Arman. (*)

Laporan : Tim
Editor : Budhy JH