Kopernya Hilang, Korban Tuntut Maskapai Garuda Ganti Rugi
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tuntutan ganti rugi bagasi yang hilang diajukan Rahmad, penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 605 rute Kendari – Makassar pada tanggal 5 Juni 2026 lalu.
Dalam penerbangan itu, Rahmad kehilangan koper seberat 16 kilogram. Setelah kopernya dinyatakan hilang, korban langsung mengajukan laporan kehilangan via email ke manajemen maskapai Garuda perwakilan Makassar.
Dalam laporannya itu, korban Rahmad meminta pertanggung jawaban kepada maskapai Garuda Indonesia untuk segera memberikan ganti rugi atas kehilangan bagasi yang dialaminya.
“Pihak manajemen Garuda Indonesia sudah menerima laporan saya via email dan bersedia membayar ganti rugi,” kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (17/06/2026) siang.
Namun menurut Rahmad, nilai pertanggung jawaban yang disampaikan oleh pihak maskapai Garuda Indonesia sangatlah jauh dari harapan.
“Garuda Indonesia memang bersedia membayar ganti rugi berdasarkan Permenhub no 77 tahun 2011, tapi menurut saya itu sangat jauh dari harapan kami selaku korban. Mestinya, maskapai jangan hanya melihat dari Permenhub saja, karena didalam undang-undang BPSK juga mengatur tentang perlindungan konsumen, dan itu lebih kuat dasar hukumnya,” jelasnya.
Rahmad berharap, pihak maskapai Garuda Indonesia bersedia menimbang kembali apa yang telah menjadi keputusannya.
“Kami juga sudah layangkan surat somasi dan memberikan waktu 3 X 24 jam kepada maskapai Garuda Indonesia untuk menimbang kembali putusannya dan segera melakukan pembayaran ganti rugi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Saat media ini mencoba meminta klarifikasi, hingga saat ini pihak maskapai belum memberikan tanggapan apapun. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH