Nekat Curi Uang Mahar, 2 Wanita Diringkus Satreskrim Polres Bantaeng, 1 DPO
JEJAKHITAM.COM (BANTAENG) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng, berhasil mengamankan 2 (dua) wanita berinisial BS (52) dan HA (29), dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian “uang Panai” atau uang mahar senilai Rp55 juta, pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.
Peristiwa pencurian itu terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Senin (01/06) lalu, sekitar pukul 13.00 WITA, dimana korbannya adalah Museng (62), seorang petani yang berdomisili di kampung tersebut.
Dalam keterangannya, Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil mengungkapkan kronologis kejadiannya.
“Saat itu, uang mahar sebesar Rp55 juta disimpan dalam lemari kayu oleh seorang anggota keluarga bernama Sarindah. Korban dan keluarga baru menyadari uang tersebut raib ketika hendak mengambilnya untuk ditukarkan ke dalam pecahan yang lebih kecil. Setelah diperiksa, lemari tempat penyimpanan uang ditemukan dalam kondisi telah dicungkil atau dirusak,” ungkapnya, dikutip dari laman Legionnews.com.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan BS yang berada di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.
Saat diamankan dan diinterogasi, pelaku BS mengakui perbuatannya serta menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama HA yang merupakan anaknya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 42.200.000 yang terdiri dari 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu.
Saat di interogasi, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil uang mahar milik korban dari dalam lemari yang berada di kamar rumah korban.
BS juga mengaku telah memberikan sebagian uang hasil curian kepada anaknya yang berinisial RAI sebesar Rp10 juta, untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia.
Selain itu, uang hasil curian juga telah digunakan para terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terduga pelaku HA mengakui bahwa dirinya menerima bagian dari hasil pencurian sebesar Rp10 juta.
Polisi mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keduanya diketahui merupakan saudara dan keponakan korban yang turut hadir saat prosesi penyerahan uang mahar di rumah korban.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan 1 (satu) orang lainnya berinisial RAI masih dalam pengejaran (DPO). (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy JH