Skandal Moren Rp7,8 Miliar di Bantaeng Seret Sejumlah Nama, salah Satunya Oknum Polisi
JEJAKHITAM.COM (BANTAENG) – Skandal dugaan penggelapan mobil rental (Moren) bernilai fantastis Rp7,8 miliar yang menyeret nama Hj Alfiani alias Hj Ayu Azizah alias Dewi alias Dwi kini memasuki babak yang semakin menghebohkan publik.
Di tengah statusnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka Ayu Azizah justru dikabarkan sempat melakukan pertemuan dengan oknum anggota kepolisian Polres Bantaeng bersama sejumlah pihak yang disebut menguasai kendaraan yang kini menjadi objek perkara.
Fakta tersebut sontak memantik spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat, karena bagaimana mungkin seorang yang telah berstatus buronan (DPO) justru disebut masih dapat bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kendaraan yang tengah menjadi objek penyelidikan itu.
Informasi mengenai dugaan pertemuan itu diungkap Irsan selaku korban dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental tersebut.
‘Yang buat saya terkejut, kabar pertemuan antara DPO (Ayu) bersama anggota polisi (Polres Bantaeng) yang melakukan penyelidikan dugaan penggelapan dikabarkan lakukan pertemuan yang diduga kuat difasilitasi oleh orang yang menguasai mobil rental tersebut,” ucap Irsan kepada JejakHitam.Com, Selasa (17/06/2026).
Menurut informasi yang diterima korban, pertemuan itu disebut berlangsung pada Rabu (10/06) lalu. Padahal, Ayu Azizah diketahui telah masuk dalam DPO Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar melalui surat Nomor DPO/10/V/Res.1.11./2026/Unit Reskrim tertanggal 5 Mei 2026 dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Kejadian tersebut langsung memunculkan sorotan tajam publik terhadap penanganan perkara yang kini menyeret banyak nama dan kepentingan.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penguasaan belasan hingga puluhan kendaraan rental yang sebelumnya berasal dari sejumlah usaha rental di Kota Makassar, namun kemudian berpindah tangan dan tersebar di Kabupaten Bantaeng.
Unit-unit kendaraan yang kini menjadi objek penelusuran penyidik terdiri dari mobil bernilai tinggi seperti Toyota Fortuner, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix Hybrid, Mitsubishi Pajero Sport Dakar hingga Toyota Avanza.
Dalam proses penyelidikan, sebagian pihak yang disebut menguasai kendaraan berdalih unit tersebut bukan dibeli, melainkan diperoleh melalui mekanisme “titip gadai” dari Ayu Azizah.
Keterangan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin.
“Sedang dilakukan penyelidikan. Ini titip gadai, kalau laporan penggelapan itu di Makassar,” ujarnya.
Namun di balik alasan “titip gadai” tersebut, perhatian publik justru semakin mengarah pada legalitas kendaraan serta dugaan alur perpindahan unit yang dinilai tidak lazim.
Pasalnya, dalam proses pendalaman perkara muncul informasi mengenai dugaan kendaraan dengan nomor rangka dan nomor mesin identik namun menggunakan identitas administrasi berbeda.
Salah satu kendaraan yang kini diamankan di Mapolres Bantaeng bahkan disebut sedang menjadi fokus pendalaman penyidik terkait dugaan perbedaan dokumen administrasi kendaraan.
Jika dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka perkara ini berpotensi berkembang tidak hanya pada dugaan penggelapan kendaraan, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan penggunaan dokumen kendaraan tidak sah.
Disisi lain, sorotan terhadap perkara ini semakin tajam setelah korban mengungkap dugaan adanya hambatan saat anggota Jatanras Polres Gowa berupaya mengambil kendaraan yang telah dititip berdasarkan proses hukum.
“(Kemarin) Minggu (14/06) saya bersama anggota Jatanras Polres Gowa mendatangi Polres Bantaeng dalam rangka mengambil mobil yang dititip oleh Pengadilan. Namun anggota mendapatkan intervensi dari pengacara dengan dalih lakukan dulu pemanggilan resmi terhadap klien kami,” kata Irsan.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan baru. Sebab, nama pengacara yang disebut melakukan intervensi juga dikabarkan tercatat sebagai salah satu pihak yang menguasai kendaraan yang kini masuk daftar penelusuran penyidik.
Tak hanya itu, sumber juga menyebut kendaraan-kendaraan yang diduga berasal dari hasil penggelapan kini berada dalam penguasaan sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, mulai ASN, pelaku usaha jual beli kendaraan hingga oknum anggota kepolisian.
“Saat ini mobil rental yang diduga digelapkan di Kabupaten Bantaeng sudah diamankan Polres Bantaeng sebanyak 8 unit dari total 17 unit, nama pengacara yang diduga lakukan intervensi anggota juga tercatat namanya sebagai pemegang unit, 2 unit dipegang M.I pengacara, 4 unit D PNS Bantaeng, 3 I jual beli, 5 A.D, 1 unit A.S Polsek Bisappu Bantaeng, 1 unit A.R Polres Bantaeng, 1 unit A.I,” sebutnya.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat dimaknai sebagai keterlibatan pidana pihak-pihak yang disebutkan. Status hukum mereka tetap menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan itu, korban Irsan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan Ayu Azizah.
Korban menyebutkan, bahwa Ayu Azizah awalnya menyewa sejumlah kendaraan dengan nilai sewa mencapai Rp17 juta per bulan. Namun kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan dan justru dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik.
Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp7.850.000.000.
“Seluruh mobil yang digelapkan oleh terlapor (Ayu Aziza) menggunakan BPKB palsu dan menjual murah kepada pembeli. Saat ini Ayu sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Irsan.
Dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan penyidik Polres Gowa telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Selain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP, penyidik juga mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap sedikitnya 19 unit kendaraan ke Pengadilan Negeri Bantaeng melalui surat Nomor B/131.4/VI/Res.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2026.
Penyidik menyebut kendaraan-kendaraan tersebut diduga berada di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidaknya masih berada dalam wilayah hukum Polres Bantaeng.
Munculnya nama ASN, pengacara hingga oknum anggota kepolisian dalam pusaran perkara ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi membuka babak baru dalam pengembangan kasus dugaan penggelapan mobil rental miliaran rupiah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial M.I, D, I, A.D, A.S, A.R, dan A.I belum memberikan tanggapan terkait pernyataan sumber tersebut. Demikian pula Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan pertemuan DPO maupun status pengamanan kendaraan yang disebut dalam perkara ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
Laporan : Delvian Wartabone
Editor : Budhy JH