www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polres Sidrap Gelar Press Release Penangkapan Kurir Narkoba Jaringan Internasional

JEJAKHITAM.COM (SIDRAP) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1/2 Kg, pada Sabtu (08/01/2022) lalu.

Selain barang bukti, Polisi juga berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang bertugas sebagai kurir. Diduga, para pelaku ini merupakan pengedar narkotika jaringan internasional.

Adapun identitas dari para terduga pelaku adalah Ansar Sari (34), Mansur Coda (40), dan Zainuddin Donding (41). Kesemuanya merupakan warga Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Idham, kepada wartawan mengungkapkan bahwa, selain menangkap para terduga pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1/2 Kg atau 500 Gram,” ungkapnya saat Press Release di Mapolres Sidrap, Jum’at (14/01/2022) siang.

Ia menjelaskan bahwa, barang haram tersebut berasal dari Malaysia, yang masuk melalui Provinsi Kalimantan Timur, lalu kemudian ke Kabupaten Sidrap.

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap, guna menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku sudah kita amankan. Mereka (pelaku) terancam pidana kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kapolres. (Budhy)