KOPMA MPC KIWAL Maros Geruduk Kantor Bupati, Bung Kra : “Selamatkan Desa Pa’bentengan”
JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Komando Perjuangan Mahasiswa (KOPMA) MPC Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Maros, menggelar aksi unjukrasa didepan kantor Bupati Maros, Senin (12/08/2024) lalu.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kecaman dan tuntutan terhadap perusahaan PT Giarto Audry Cemerlang yang melakukan kegiatan penambangan di area perkampungan Desa Pa’bentengan yang berada didalam kawasan Pergudangan Patte’ne 88.
“Selamatkan Desa Pa’bentengan. PT Giarto Audry Cemerlang harus bertanggung jawab,” kata Cakra diawal orasinya.
Ketua KOPMA KIWAL Maros itu mengatakan, banyak kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari aktifitas PT Giarto Audry Cemerlang tersebut.
“Banyak hak-hak masyarakat yang terkesan terabaikan dikarenakan aktifitas dari perusahaan pertambangan itu, seperti polusi dan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan mudahnya warga desa terserang penyakit,” sebut bung Kra sapaan akrabnya.
Saat di konfirmasi via selulernya, Ketua KOPMA KIWAL Maros itu mengatakan, bahwa perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 2007 tentang analisis masalah dampak lingkungan (Amdal).
“Setiap warga negara berhak atas kehidupan yang layak serta mendapat perlindungan yang sama dari negara,” ungkapnya kepada JejakHitam.Com, Kamis (15/08/2024) malam.
Olehnya itu, mereka (KOPMA) menuntut pihak pengelola dalam hal ini PT Giarto Audry Cemerlang untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di perkampungan Desa Pa’bentengan.
“PT Giarto Audry Cemerlang harus bertanggung jawab akan masalah kerusakan ini,” tegas Bung Kra.
Cakra menambahkan, bahwa dalam kawasan seluas kurang lebih 50 hektar tersebut di temukan adanya aktivitas tambang galian C yang melakukan penambangan didekat pemukiman warga.
“Aktifitas penambangan itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan dampak yang ditimbulkan kedepannya, seperti robohnya bangunan mereka akibat tanah yang dikikis perlahan-lahan oleh para penambang,” imbuhnya.
Cakra menegaskan, apabila pihak Pemerintah Kabupaten Maros bersama instansi terkait tidak segera mengambil langkah tegas dalam mengindahkan tuntutannya, maka KOPMA bersama seluruh kader MPC KIWAL Maros akan kembali melakukan aksi jilid 2 dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.
“Rencananya kami akan kembali menggelar aksi jilid 2 apabila pemerintah tidak segera mengindahkan apa yang menjadi tuntutan kami bersama masyarakat Desa Pa’bentengan. Kami pastikan itu, tegasnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Sekertaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Ormas Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Maros, Akram Lallo.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Maros terkesan acuh dengan permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat Desa Pa’bentengan.
“Kami menduga, Pemkab Maros bersama PT Giarto Audry Cemerlang ada main mata dalam permasalahan ini. Buktinya, sampai detik ini pemerintah belum juga mengambil tindakan tegas terkait persoalan ini,” ujarnya.
Ia pun turut menegaskan, bahwa apabila tuntutan mereka tidak direalisasikan, maka pihaknya akan kembali turun kejalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.
“Kami akan kembali turun dengan jumlah massa yang jauh lebih besar lagi apabila Pemkab Maros tidak merealisasikan tuntutsan kami,” ujarnya.
Akram juga menantang pemerintah Kabupaten Maros untuk mengevaluasi izin aktivitas perusahaan yang ada dipergudangan 88 Pattene.
“Evaluasi izin PT Giarto Audry Cemerlang dan hentikan penambangan didalam perkampungan Desa Pa’bentengan,” tutupnya. (*)
Laporan : Edy Hadris dan Tim
Penulis : Budhy