www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Forbes Bone Desak APH Hukum Jhon “Si Bandar Narkoba” Dengan Seberat-Beratnya

JEJAKHITAM.COM (BONE) – Jelang sidang tuntutan terhadap bandar narkoba Jhon, Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone menggelar konferensi pers, bertempat di Cafe 23 Jalan MH Thamrin Watampone, pada Senin (14/08/2024) kemarin.

Dalam pertemuan itu, salah satu Koordinator Hukum Forbes Bone Azhar Syam, mendesak dan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar terduga bandar narkoba Koko Jhon dihukum dengan seberat-beratnya.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan juga keterangan daripada para saksi, bahwa tersangka Koko Jhon memang sudah sepantasnya diganjar hukuman yang berat yakni hukuman mati atau minimal seumur hidup,” kata Azhar saat di konfirmasi via selulernya, Rabu (14/08/2024) malam.

Menurutnya, Koko Jhon adalah aktor intelektual dalam kasus penyediaan dan peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Bone.

“Koko Jhon merupakan dalang utama dalam menyalurkan, menyerahkan, mengedarkan, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang haram (narkoba) tersebut. Parahnya lagi, efek dari perbuatannya itu adalah kehancuran masa depan generasi muda kita khususnya di Kabupaten Bone,” tutur Azhar.

Dirinya menambahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegas dalam merumuskan delik dan tuntutan untuk Jhon sebagai terdakwa kasus narkotika.

“APH harus bersikap adil dan tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Apalagi persoalan ini menyangkut masa depan generasi muda,” terangnya.

Sementara itu, Irfan yang merupakan salah satu pembina Forbes Bone menyampaikan beberapa pesan kepada APH terkait sidang tuntutan tersangka bandar narkoba Jhon yang akan digelar pada Kamis (15/08/2024) esok.

“Pesan saya kepada pihak Kejaksaan Kabupaten Bone, jika tuntutan nantinya diputuskan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan hukum masyarakat Kabupaten Bone yang diwakili oleh Forbes, maka Kejaksaan Bone harus bertanggung jawab,” sebutnya.

“Selanjutnya Kepada pihak Pengadikan Negeri sebagai penanggung jawab dalam membuat keputusan berdasarkan tuntutan Kejaksaan, kiranya membuat putusan yang sesuai dengan tindakan tersangka,” tutup Azhar. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy