www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Proyek AMDK PDAM Takalar Resmi Dilaporkan ke Kejati Sulsel

TAKALAR – Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Kejati Sulsel didesak untuk segera mengusut proyek pembangunan/pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar.

Menurut Jangkar, proyek yang bersumber dari kas PDAM tahun anggaran 2018 senilai Rp1,2 miliar yang berlokasi di Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, masih mangkrak hingga saat ini.

Hal ini disampaikan Ketua Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkar) Sulsel, Sahabuddin Alle yang mengatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan proyek pembangunan pabrik AMDK PDAM Takalar Kejati Sulsel, pada Senin (30/11/20) lalu.

Katanya, rencana realisasi pekerjaan pabrik AMDK sesuai kesepakatan antara Dirut PDAM dengan PT. LAA Tahzan Indonesia mulai masa kerja 23 Juli hingga 22 November 2018 (lima bulan masa kerja) namun hingga belum selesai. Sementara pencairan anggaran pekerjaan diklaim masih berjalan hingga tahun 2020 yang pengunaan anggarannya dituding tidak jelas peruntukannya.

“Kami menerima aduan dari masyarakat tentang pembangunan pabrik AMDK ini. Setelah dilakukan investigasi di lapangan, kami menemukan adanya indikasi proyek itu dilaksanakan tanpa proses lelang (tender) oleh pengelola anggaran, dan pelaksana kegiatan oknum dalam PDAM itu sendiri. Olehnya itu, kami mendesak Kejati untuk segera mengusut proyek itu,” katanya, Selasa (1/12/20).

Menurut Sahabuddin, indikasi tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tampak jelas terlihat dalam pengadaan proyek tersebut. Dimana, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Laa Tahzan Indonesia selaku rekanan dan Dirut PDAM itu tanpa adanya pengawasan dan perencanaan kegiatan, baik dalam pekerjaan maupun pengunaan anggaran. Sehingga, lanjut dia kuat dugaan kegiatan tersebut di mark-up demi mendapatkan keuntungan tanpa melihat beban yang akan dihadapi oleh PDAM Takalar kedepan.

“Parahnya lagi, pengadaan pabrik AMDK yang sumber dananya dari kas PDAM Takalar ini tidak memiliki dokumen perencanaan bisnis termasuk kelayakan investasi, kerangka acuan kerja dan Detail Engginering Desain (DED) yang harus diketahui oleh badan pengawas dan mendapat persetujuan dari Bupati Takalar. Kami menilai jika Direktur PDAM Takalar telah bertindak melampaui kewenangannya dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang berpotensi merugikan keuangan PDAM Takalar,” bebernya.

“Tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dimiliki PDAM dalam hal pengadaan barang dan jasa seperti yang diatur dalam PERPRES tahun 54 2018 tentang BUMD pasal 91 dan pasal 93, hal ini dapat mengakibatkan pengeluaran dana untuk pembangunan pabrik tersebut tidak jelas pagu anggarannya dan tidak tercantum dalam Rencana Anggaran (RAKP) PDAM Takalar 2018. Sehingga dalam penggunaan anggaran terkesan seenaknya saja,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Sahabuddin menilai penunjukan PT. Laa Tahzan Indonesia sebagai kontraktor pembagunan pabrik tidak jelas prosesnya dan tidak memasukkan perusahaan lain sebagai pembanding seperti yang lazimnya dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, dalam pelaksanaan kegiatan hanya berkomunikasi dengan Dirut PDAM Takalar saja, sehingga pengunaan anggaran begitu mudah dan tidak terkontrol.

Hal ini, kata dia, berindikasi adanya kolusi dan nepotisme antara pihak PDAM Takalar dan perusahaan tersebut juga dapat menimbulkan monopoli usaha yang mengarah gratifikasi. Bangunan pabrik dengan nilai anggaran Rp260 juta yang diduga dikerjakan sendiri oleh pihak PDAM Takalar itu tidak memiliki RAB dan acuan spesifikasi teknik untuk sebuah bangunan pabrik serta tidak memiliki IMB dan izin Amdal.

“Pertanggungjawaban pekerjaan bangunan hanya berupa kuitansi belanja material dan biaya lainnya yang tidak jelas perincian penggunaannya, hal ini berpotensi terjadinya mark-up anggaran dan pembelian material fiktif. Apalagi lokasi pabriknya tidak didukung oleh kualitas dan kuantitas sumber air baku yang akan diolah menjadi air minum kemasan serta tidak didukung SDM terampil lokasi,” jelasnya. (*)