www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Depositonya Tak Bisa Cair, Nasabah Ini Tuntut Bank BNI Di Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus dugaan kejahatan perbankan kembali terjadi. Dana deposito nasabah yang telah di simpan pada salah satu lembaga perbankan milik Pemerintah, kini tidak bisa dicairkan dengan alasan yang sangat tidak rasional.

Hal tersebut dialami oleh Hendrik dan Heng Pao Tek, yang tak lain merupakan seorang ayah dan anak. Dimana, dana depositonya yang mereka simpan di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar, tiba-tiba tidak bisa mereka cairkan.

Melalui kuasa hukumnya, Hendrik dan Heng Pao Tek, membeberkan kejadian yang menimpanya.

Rudi Kadiaman, SH selaku kuasa hukum, kepada awak media menjelaskan bahwa, klien kami yakni Bapak Hendrik dan Bapak Heng Pao Tek, merasa ditipu dan dipermainkan oleh pihak Bank BNI Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar.

“Nasabah kami ini telah menabung dan mendepositokan uangnya senilai Rp. 20.100.000.000 (Dua Puluh Milyar Seratus Juta Rupiah) di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, Tbk Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar. Namun, ketika mereka ingin mencairkan uang yang telah didepositokan tersebut, pihak Bank BNI tiba-tiba tidak mencairkannya, dengan alasan yang berbelit-belit,” ungkap Rudi, saat menggelar jumpa pers di salah satu warung makan di Kota Makassar, Sabtu (04/09/2021).

Adapun kasus ini telah di laporkan kepada pihak yang berwajib dan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar, Rudi Kadiaman, SH dan Rekan selaku Kuasa Hukum Hendrik dan Heng Pao Tek, sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, Tbk, yang diwakili oleh salah satu karyawannya, yakni Ibu Melati Bunga Sombe. Adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah pihak Bank BNI berjanji akan menyelesaikan permasalahan dana deposito nasabahnya tersebut.

“Saat pertemuan dengan pihak Bank BNI, Ibu Melati Bunga Sombe selaku perwakilan mengatakan bahwa akan menyelesaikan dqn mencairkan dana klien kami yang berjumlah sebesar Rp.20.100.000.000,00 (dua puluh milyar seratus juta rupiah) pada hari Selasa (13/04/2021), paling lambat jam 18.00 Wita, waktu itu. Namun sampai hari ini, janji-janji dari Bank BNI hanyalah sebatas omongan dan isapan jempol belaka, tanpa ada kepastian jelas,” pungkas Rudi.

Lebih lanjut, Rudi Kadiaman, SH yang juga merupakan Ketua KSPSI Sulsel mengatakan bahwa, PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, Tbk telah memberikan pernyataan melalui balasan surat somasi kedua bahwa, pihak Bank BNI selaku lembaga perbankan milik Pemerintah, memerlukan putusan dari Pengadilan Negeri setempat yakni Pengadilan Negeri Makassar, untuk mengganti kerugian dari klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek.

“Kami dapati bahwa bukan hanya klien kami yang menjadi korban dari Bank milik Pemerintah ini. Akan tetapi ada pihak lain yang juga merupakan nasabah PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, Tbk, yang juga mengalami nasib sama dengan klien kami, bahkan kerugiannya jaih lebih besar,” bebernya lagi.

“Selaku kuasa hukum, kami berharap pihak Bank BNI menunjukkan itikad baik dengan sesegera mungkin mengembalikan dana deposito milik klien kami Pak Hendrik dan Heng Pao Tek sebesar Rp.20.100.000.000 (dua puluh milyar seratus juta rupiah) tersebut,” jelas Rudi.

Hendri, yang merupakan korban dari kejadian ini berharap, agar dana yang dirinya dan orang tuanya depositokan di Bank BNI cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar, bisa segera dikembalikan.

“Kami berharap, pihak Bank BNI agar secepatnya dapat mengembalikan dana kami, karena saat ini dana itu sangat kami butuhkan,” harap Hendri. (Budhy)