www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

BBM Langka Di Pinrang, APMP Soroti Lemahnya Pengawasan APH

JEJAKHITAM.COM (PINRANG) – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa pekan terakhir, menjadi sorotan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat, termasuk dari kalangan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Pinrang (APMP).

Ra’is, salah satu aktivis pemuda dan Mahasiswa Pinrang, yang kerap menyikapi berbagai persoalan yang ada di Bumi Sawitto tersebut mengatakan bahwa, dugaan adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di salah satu SPBU Pertamina di Kecamatan Bungi, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi pemicu terjadinya kelangkaan di tengah masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) yang ada di Kabupaten Pinrang. Kenapa, karena dengan begitu maraknya kasus dugaan penimbunan BBM yang diduga terjadi di SPBU Pertamina 74.912. 67 Kecamatan Bungi, menjadi salah satu faktor terjadinya kelangkaan. Ini bukti bahwa pengawasan dari APH tidak berjalan maksimal,” ungkap Ra’is kepada JejakHitam.Com, Minggu (05/09/2021) malam.

Dirinya menambahkan, yang lebih ironis lagi karena penimbunan BBM tersebut diduga ada keterlibatan dari salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang mempunyai perusahaan bernama CV. Anato Group (Pabrik Batu), yang memborong semua BBM jenis Solar dengan menggunakan jergen dalam jumlah yang cukup banyak.

“Jadi wajar saja kalau SPBU tersebut kerap sekali mengalami kelangkaan, karena ternyata ada beberapa oknum nakal yang mengambil hak masyarakat,” jelas Ra’is.

Praktek kongkalikong atau persekongkolan jahat yang diduga dilakukan oleh pihak Pertamina dengan salah satu perusahan milik dari anggota Legislatif Kabupaten Pinrang, serta dugaan kuat adanya keterlibatan dari oknum aparat penegak hukum, itu jelas melanggar regulasi pada pendistribusian BBM jenis solar.

“Dalam Perpres No. 191 tahun 2014, tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak dengan aturan BPH Migas tentang pengendalian/penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu oleh badan usaha pelaksana, penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang, itu jelas-jelas sudah di langgar,” pungkasnya.

Dalam pasal 55 Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 dengan jelas menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di subsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan hukuman dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda paling banyak Rp. 60 miliar.

“Terkait kasus ini, kami akan segera menggelar aksi unjukrasa besar-besaran ketika APH sudah tidak mampu lagi untuk mengusut tuntas oknum yang diduga terang-terangan telah melakukan penimbunan BBM jenis solar tersebut,” tegasnya.

“Sebagai putera asli daerah, kami mendesak agar pihak BPH Migas segera memberikan sanksi kepada SPBU-SPBU nakal, karena telah terang-terangan melakukan pelanggaran terkait Undang-undang Migas,” tutupnya. (Budhy)