www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kepala Desa Saneo di Desak Buat LPJ, Alfi : Masyarakat Wajib Tau

DOMPU – Laporan pertanggung jawaban pemgelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pemerintah Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, didesak untuk segera dibuatkan laporannya.

Desakan tersebut datang dari seorang Pemuda pemerhati Desa yang juga merupakan pemuda Desa Saneo, Alfi Sahrir.

Alfi menegaskan, agar Pemerintah Desa Saneo segera membuat LPJ tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

“Masyarakat wajib tau soal pengelolaan anggaran tersebut, sebab itu amanat Undang-Undang No.6 Tahun 2012 tentang Desa. Dalam Pasal 27 Ayat (d) Menjelaskan Kepala Desa Wajib Memberikan dan atau menyebarkan informasi penyelengaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa Setiap akhir tahun Anggaran. Namun, Alhasil hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Saneo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang seharusnya menjalankan tugas sesuai asas aturan keterbukaan, akuntabel dan partisipatif.” Ungkap Alfi, Selasa (02/03/2021).

Alfin menambahkan, banyak hal yang harus masyarakat ketehui mengenai pengelolaan anggaran Tahun 2018,2019,2020 tersebut. Mulai terkait pelaksaan pembangunan gedung serba guna yang memakan anggaran senilai Rp. 600 Juta, jalan ekonomi Yang memakan anggaran Rp. 100 juta dan masih banyak lagi pengelolaan anggaran yang lain baik berupa fisik maupun non fisik.

Pemerintah Sesa Saneo takut untuk menyampaikan laporan pengelolaan anggaran tersebut kepada masyarakat, kenapa dan ada apa sebenarnya. (Bogin)