www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Proyek Irigasi Padang Tujuh Luwu Diduga Bermasalah, BPK : Berpotensi Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah

JEJAKHITAM.COM (LUWU) – Proyek pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Padang Tujuh di Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan, diduga bermasalah.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara yang ditengarai bisa mencapai hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta tersebut.

Berdasarkan data BPK bahwa pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Padang Tujuh dilaksanakan oleh PT. HGK sesuai kontrak No : 18/DINKES-LW/PPK/SARKES/ KONT/VII/2021, yang masa pelaksanaannya selama 240 hari kalender dimulai pada tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan 7 Oktober 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10 miliar lebih.

Kemudian dilakukan adendum nomor : ADD.I 01/01.0003/KONTRAK/PUTR-SDA/II/2021 karena ada penambahan volume pekerjaan sehingga nilai kontrak berubah menjadi lebih dari Rp. 10 miliar.

Laporan realisasi fisik dan keuangan per tanggal 31 Desember 2021 menunjukkan bahwa kemajuan pekerjaan fisik baru mencapai 80% namun pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp. 10 miliar lebih dengan jaminan bank garansi sebesar Rp. 400 juta lebih.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fisik atas pekerjaan Pembangunan Daerah Irigasi Padang Tujuh pada tanggal 31 Januari 2022, diketahui bahwa dari 5 (lima) bagian pekerjaan yaitu Pembuatan SS Padang Tujuh, Pembuatan SS Lopek, Pembuatan Bak Kontrol, Pembangunan Bangunan Silang, Pembuatan Bangunan Bagi Sadap dan Pembuatan Bendung Suplesi, yang sudah selesai dikerjakan hanya Pembuatan Bak Kontrol.

Hasil pengamatan fisik lanjutan terhadap Pekerjaan Pembangunan Daerah Irigasi Padang Tujuh pada tanggal 16 April 2022 menunjukkan bahwa tiga bagian pekerjaaan telah selesai dan dilakukan PHO, dan satu pekerjaan belum selesai 100%.

Kemudian pembangunan Saluran Sekunder Loppe masih dalam pengerjaan dan diserahterimakan tanggal 20 April 2022. Untuk Pekerjaan ini dikenakan denda selama 106 hari minimal sebesar Rp. 454 juta lebih.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka pihak rekanan seharusnya dikenakan denda keterlambatan pekerjaan seluruhnya sebesar Rp. 823 juta lebih.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu Ir. Ikhsan Asaad ST,.MT menjelaskan, bahwa PT. HGK telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp. 400 juta kepada kas Pemerintah Daerah sebagai penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu pada tanggal 8 September 2022. Sedangkan sisa pembayaran akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2022 sesuai hasil rapat monitoring tindak lanjut hasil temuan BPK. (*)

 

 

 

Sumber  : CelebesNews
Penulis   : Budhy