www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

PMII Cabang Bulukumba Dan OMI-ICC Sulsel Geruduk Kantor PN Bulukumba, Ini Sebabnya

JEJAKHITAM.COM (BULUKUMBA) – Puluhan massa aksi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba bersama OMI-ICC Sulsel, menggelar aksi unjukrasa didepan kantor Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis (02/02/2023).

Pengunjukrasa mendesak pihak Pengadilan Negeri Bulukumba agar bekerja lebih profesional dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di Bumi Panrita Lopi itu.

Situasi sempat memanas lantaran pihak Pengadilan Negeri Bulukumba lambat menerima aspirasi dari pengunjukrasa.

Aksi unjukrasa itu dipimpin lansung oleh Ketua OMI-ICC Sulsel Andi Riyal, bersama pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bulukumba, dan puluhan masyarakat pencari keadilan.

Diawal orasinya, Andi Riyal menyampaikan keluhan masyarakat terkait maraknya mafia tanah di Kabupaten Bulukumba.

Ia mengungkapkan, bahwa ada putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang tidak sesuai dengan objek eksekusi.

“Ada ketidak sesuaian yang ditemukan dalam putusan tentang obyek yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bulukumba. Dimana, ob<span;>jek lokasi yang digugat tidak sesuai dengan lokasi yang di eksekusi,” ungkapnya.

Andi Riyal dengan tegas meminta, agar Pengadilan Negeri Bulukumba bekerja lebih profesional saat melakukan peninjauan lokasi dalam penyelesaian perkara perdata.

“Kami melihat hampir semua lokasi yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bulukumba itu beda luasnya, beda batasnya, dan juga beda kedudukan lokasinya,” terangnya.

Andi Riyal menuturkan, apa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba itu sama halnya mendukung mafia tanah, karena saat peninjauan lokasi tidak melibatkan semua pihak terkait.

Dirinya meminta, pihak Kepolisian Polres Bulukumba segera mengusut tuntas kasus adanya dugaan Putusan Pidana dengan Nomor Perkara 70/Pid.C/1999/PN.Blk yang diduga putusan palsu dan adanya keterangan yang juga diduga dipalsukan saat dimuka persidangan.

“Kami mendesak Polres Bulukumba untuk menindaklanjuti laporan atas nama Ibu Saida dengan nomor STTLP/B/834/XII/2022/SPKT Polres Bulukumba, atas temuan dugaan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu dimuka persidangan sesuai pasal 242 dan 263,” harap Andi Riyal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bulukumba terkait kasus ini. (*)

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy