www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Dugaan Mark-Up Proyek Rehabilitasi Irigasi Lompo Labojo, L-KONTAK Melapor ke Kejati Sulsel

WAJO – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), melaporkan temuan adanya dugaan mark-up pada proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Lompo Labojo, Kabupaten Wajo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Proyek yang kontraknya menelan anggaran senilai Rp. 2.648.104.000 tersebut, dilaksanakan oleh PT. Siva Dien Lestari Tahun Anggaran 2020.

Ketua DPD L-KONTAK Kabupaten Wajo, Dian Resky Sevianty menduga, jika proyek yang sumber anggarannya dari APBD Wajo itu terjadi ketidak sesuaian harga atau kemahalan.

“DPD L-KONTAK Wajo menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh PPK sehingga berdampak pada Mark-up anggaran,” ucap Eky, sapaan akrab Dian Resky Sevianty. Senin, (15/02/2021).

Dalam laporan pengaduan dengan nomor surat : 003/S.LP/DPD L-KONTAK/II/2021 menurut Eky, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak cermat dan tidak tepat dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada saat penyusunan perencanaan sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Dan Penataan Ruang Kabupaten Wajo tidak memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Menurut pertimbangan dan analisa lembaga kami, efisiensi anggaran sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 diduga tidak terpenuhi dan itu jelas dalam laporan pengaduan yang telah kami layangkan,” jelasnya.

Eky berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulsel segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum. (Budhy)

(Sumber : berita-kita.com)