www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Terpidana Korupsi RS Batua AEHS Masih Bebas Berkeliaran, Ikhsan : Kejati Sulsel Masuk Angin

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sejumlah awak media mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar Jalan S. Alauddin, Kecamatan Rappocini, pada Jum’at (03/02/2023) malam.

Kedatangan para awak media itu untuk meminta konfirmasi dari pihak Lapas, terkait informasi bahwa 1 (satu) dari 13 (tiga belas) terpidana kasus korupsi pembangunan RS Batua Makassar yakni Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS), masih bebas berkeliaran dan belum pernah ditahan.

Saat di konfirmasi, Kalapas Kelas 1A Makassar Hernowo Sugiastanto mengatakan, sejak awal ditahan sampai saat ini, terpidana korupsi Andi Erwin Hatta Sulolipu belum pernah ditahan. Sementara ke 12 (dua belas) orang temannya sudah lama masuk Rutan dan Lapas.

Hernowo menyampaikan, berdasarkan informasi dari pihak Kejati Sulsel, bahwa terpidana korupsi pembangunan RS Batua Makassar Andi Erwin Hatta Sulolipu sedang menderita sakit Covid-19.

Hal itu sontak menarik perhatian dari para pegiat anti korupsi, salah satunya Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN).

Melalui Sekjennya Ikhsan Mapparenta Dg Tika, LAKIN mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera melaksanakan dan menjalankan putusan Pengadilan yang telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Andi Erwin Hatta Sulolipu, dan meminta terpidana untuk tetap ditahan didalam Rutan Kelas 1A Makassar.

“Putusan Pengadilan harus dipatuhi dan dijalankan. Jangan sampai Jaksa selaku eksekutor ditengarai masuk angin. Meskipun nantinya melalui tim kuasa hukumnya, terpidana akan melakukan upaya Kasasi,” jelasnya.

Diketahui, terpidana korupsi Andi Erwin Hatta Sulolipu yang berperan selaku penghubung dalam proyek pembangunan RS Batua Makassar, telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor putusan : 22/PID.TPK/2022/PT MKS, pada Rabu (31/08/2022) silam.

“Kalaupun waktu itu terpidana menderita Covid-19 kemudian direhat, kan hanya butuh waktu 14 hari saja, tidak mesti harus menunggu sampai bertahun-tahun,” ujar Ikhsan Mapparenta.

“Terkait putusan banding yang sudah ada, maka sepatutnya Kejaksaan Tinggi Sulsel segera mengeksekusi sambil menunggu terpidana melakukan Kasasi. Namun hal itu tidak menghalangi Jaksa untuk membawa Andi Erwin Hatta Sulolipu ke Lapas Kelas 1A Makassar,” tambahnya.

Sekjen LAKIN itu kembali menjelaskan, bahwa putusan terpidana Andi Erwin Hatta Sulolipu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan lamanya. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy