www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gegara Narkoba, Dua Pemuda Palopo Terancam 5 Tahun Penjara

PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Palopo, menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Keduanya yakni Galang (21) warga Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, dan Satria (22) warga Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara.

Keduanya ditangkap di Jl Kuala Lumpur, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulsel, Kamis malam (14/01/21).

Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba.

“Personel Polres Palopo melakukan penyelidikan dan ditemukan kedua terduga pelaku tersebut,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu saset sabu 0,38 gram dan dua unit handphone.

Kedua pelaku kini berada di Mapolres Palopo untuk pengembangan lebih lanjut.

“Terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambah Kasubbag Humas Polres Palopo. (Rd)

(Sumber : Sulselta.co.id)