www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

7 Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes RSIA Fatimah Makassar Dijatuhi Hukuman, 3 Bebas

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis kepada 7 (tujuh) dari 10 (sepuluh) orang terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSIA Fatimah Makassar.

Putusan pemidanaan itu diberikan setelah Majelis Hakim melakukan serangkaian pemeriksaan kepada para terdakwa.

Adapun identitas dari ke 10 (sepuluh) terdakwa yakni LP (Direktur RS Siti Fatimah), RR (Direktur PT. Sangia Perdana), A (Direktur PT. Lasono Nan Utama), HR (Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya), SM (Staf PT. Mentari Alkesindo), LHT (Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo), AL (Pokja), MF (Pokja), M (Pokja) dan UB (Pokja).

Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi SH.,MH mengungkapkan, bahwa 7 dari 10 terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSIA Fatimah Makassar dijatuhi hukuman penjara, sedangkan 3 diantaranya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag Van Recht Vervolging).

“Setelah Majelis Hakim melakukan serangkaian pemeriksaan, maka 7 orang terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan 3 lainnya dinyatakan bebas (Onslag),” ungkap Soetarmi, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/01/2023) siang.

Terkait putusan Majelis Hakim yang membebaskan 3 (tiga) terdakwa dari jeratan hukum, lanjut Soetarmi menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih fikir-fikir untuk melakukan banding.

“JPU Kejati Sulsel masih fikir-fikir untuk lakukan banding. Ketiga terdakwa yang dinyatakan bebas itu masing-masing UB (pokja), MF (pokja) dan A (pokja),” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui Direktur RS Fatimah inisial LP dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan, uang pengganti Rp. 200.000.000 (dua ratua juta rupiah) subsider 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Sementara vonis Majelis Hakim yang paling berat dijatuhkan kepada RR (Direktur PT. Sangia Perdana) dengan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, uang pengganti Rp. 285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) subsider 2 (dua) tahun penjara. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy