www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Diduga Keliru Dalam Terapkan Pasal 167, Panit Tahbang Polrestabes Makassar Enggan Temui Wartawan

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Puluhan awak media mendatangi kantor Mapolrestabes Makassar yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 9, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Jum’at (06/01/2023) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita.

Kunjungan para awak media itu ingin mengkonfirmasi ke Panit Unit Tahbang (Tanah dan Bangunan) Iptu Iskandar, terkait adanya dugaan kekeliruannya dalam menerapkan Pasal 167.

Sebelumnya, para awak media itu melakukan konfirmasi ke Iptu Iskandar via WhatsApp untuk bertemu. Namun setibanya mereka di Polrestabes Makassar, Panit Tahbang tersebut belum berada dilokasi. Infonya, Panit Tahbang Iptu Iskandar lagi di jalan menuju kantor.

Hingga waktu shalat Jum’atan selesai, Iptu Iskandar belum terlihat di kantornya. Para awak media pun masih menunggu hingga menjelang pukul 14:00 Wita, namun perwira dengan pangkat 2 (dua) balok di pundaknya itu tak juga kunjung hadir menemui awak media.

Karena tak bertemu, sejumlah wartawan yang saat itu masih menunggu di Polrestabes makassar, melakukan wawancara ringkas kepada Ishaq Hamsa.

Untuk diketahui, Ishaq Hamsa merupakan terperiksa atas kasus dugaan penyerobotan tanah miliknya sendiri.

Dalam wawancara itu Ishaq Hamsa menyampaikan rasa kecewanya terhadap Panit Tahbang Iptu Iskandar, yang diduga telah salah dan keliru dalam menerapkan Pasal 167 terhadap dirinya.

Selain itu Ishaq Hamsa menuturkan, bahwa dirinya pun terkesan di dzolimi dan di kriminalisasi dalam waktu yang sudah cukup lama.

Masih di tempat yang sama, Ishaq juga menyampaikan kepada sejumlah awak media yang saat itu berada didepan ruangan Reskrim Polrestabes Makassar, bahwa apa yang dialaminya telah ia laporkan ke Bid Propam Polda Sulsel.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan. Sekiranya masalah ini dapat terungkap kebenarannya, sehingga mereka oknum penyidik Tahbang menerima hukuman atas perbuatannya yang diduga kuat menutupi dan menyembunyikan fakta yang sebenarnya,” ucap Ishaq dengan penuh harap.

Saat tengah melakukan wawancara singkat dengan Ishaq Hamsa, para awak media itu mendapat teguran dari petugas Reskrim Polrestabes Makassar. Mereka diminta untuk tidak melakukan wawancara didepan ruang penjagaan apalagi melakukan pengambilan gambar.

Dengan adanya teguran itu, sejumlah wartawan dihadapan para anggota Reskrim menyampaikan rasa kecewanya terhadap Panit Tahbang Iptu Iskandar yang diduga sengaja menghindar dari pertanyaan wartawan terkait penerapan Pasal 167.

Hingga wawancara dengan Ishaq Hamsa selesai, Iptu Iskandar belum juga tampak di lokasi. Sejumlah awak media yang sedari pagi menunggu, akhirnya meninggalkan lokasi tersebut tanpa bertemu dengan Panit Tahbang Polrestabes Makassar, Iptu Iskandar. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy