www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Perintah Kapolri, Ratusan Preman Diringkus Jajaran Polrestabes Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sesuai arahan dan instruksi Kapolri untuk memberantas aksi premanisme di Indonesia, aparat Kepolisian dari jajaran Polrestabes Makassar, langsung merespon perintah tersebut dengan mengamankan kurang lebih 100 (seratus) preman di sejumlah titik di Kota Makassar dalam operasi razia premanisme, pada Sabtu (12/06/2021) kemarin.

Operasi tersebut menyasar para preman yang berkedok sebagai tukang parkir, pak ogah, dan para pengamen yang kerap mengganggu aktifitas serta kenyamanan warga Kota Makassar.

Ratusan preman yang berhasil diamankan merupakan hasil dari operasi yang di lakukan di beberapa titik wilayah seperti di Jalan Pengayoman, Jalan Boulevard, Jalan Veteran Selatan, Jalan Veteran Utara, Jalan Sultan Alauddin, dan Jalan Hertasning, serta Jalan Urip Sumohardjo.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. E. Zulpan, dalam keterangan persnya mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, terhadap maraknya aksi premanisme yang sangat meresahkan masyarakat.

“Tindakan tegas ini guna menindaklanjuti instruksi Bapak Kapolri untuk memberantas semua aksi premanisme tanpa pandang buluh, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Makassar,” ungkap E. Zulpan kepada awak media, Minggu (13/06/2021).

E.Zulpan menjelaskan, pada umumnya para preman ini beraktivitas sebagai tukang parkir liar yang kerap meminta setoran parkir yang tidak sesuai dengan harga normal sehingga mengganggu arus lalu lintas.

E. Zulpan menegaskan, untuk seluruh kegiatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan warga Kota Makassar, itu juga akan kami berantas.

“Termasuk balapan liar, judi, dan tindakan kriminal lainnya. Operasi ini akan terus dilakukan,” tegasnya.

Lanjut E.Zulpan mengatakan, para pelaku yang diamankan nantinya akan didata dan diperiksa secara intensif, untuk ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.

“Yang jelas dan terbukti melanggar hukum, akan langsung kita proses dengan undang-undang pidana sesuai dengan KUHP yang berlaku,” pungkasnya.

Selanjutnya, para preman tersebut bersama barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) dan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Operasi pemberantasan preman akan terus kami lakukan hingga masyarakat merasa aman, dan wilayah makin kondusif,” tutupnya. (Budhy)