www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Izin Operasional Toko Bintang Akan Dicabut, Ini Sebabnya

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR)– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan akan segera mencabut izin Toko Bintang yang berada di Jalan Pengayoman dan Jalan Veteran, jika tidak segera memenuhi berkas perizinan, yakni izin Amdal Lalin, izin limbah B3, serta izin perparkiran.

Meski telah diberi waktu hampir sebulan untuk mengurus berkas perizinannya, namun hingga saat ini, Manajemen Toko Bintang tidak juga mengurus berkas perizinan tersebut.

Plt. Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie saat di konfirmasi membenarkan hal itu.

“Benar, akan segera dicabut. Dari hasil RDP dengan DPRD Kota Makassar, hari ini dijanji untuk selesaikan segala izinnya yaitu sampai tanggal 2 Juni. Tapi sampai hari ini belum juga mereka urus,” ucap Andi Bukti, Rabu (02/06/2021).

Andi Bukti menambahkan, PTSP tinggal menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan untuk mencabut izin operasional Toko Bintang. Menurutnya, setiap pencabutan izin harus memiliki dasar.

“Untuk menutup, kami tunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Kalau sudah ada rekomendasi, sebagai Dinas teknis kami akan tutup, kami akan cabut izinnya,” tegas Andi Bukti.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makasar masih menunggu proses penyelesaian administrasi kelengkapan berkas izin Amdal Lalin Toko Bintang yang berada di Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Tanpa kelengkapan berkas itu, Toko Bintang akan ditutup.

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Abdi Asmara mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai hasil pengurusan berkas yang harus dilengkapi dari manajemen Toko Bintang. (Budhy)