www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

GEPMAR Demo Di Rujab Gubernur, Ini Tuntutannya

MAKASSAR – Puluhan aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda & Mahasiswa Makassar (GEPMAR), sambangi Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (28/12/2020) siang.

Bukan tanpa alasan, para mahasiswa ini datang membawa sejumlah persoalan dan keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan kesehatan di beberapa rumah sakit yang ada di Sulawesi Selatan, khususnya di Makassar dan beberapa kabupaten lainnya.

Faisal koordinator lapangan aksi dalam orasinya mengatakan, “Rumah sakit sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan, harusnya mengedepankan sisi kemanusiaan didalam pelayanan, bukan yang lain. Apalagi itu menyangkut nyawa seseorang”, ucap Faisal tegas.

Baru-baru ini, kejadian memilukan kembali terjadi. Seorang ibu di Sulawesi Selatan yang hendak melahirkan, terpaksa harus meregang nyawa bersama bayi yang di kandungnya karena pihak RS di daerahnya menolak untuk memberikan pelayanan persalinan dengan alasan yang sangat tidak rasional dan sangat tidak manusiawi.

Diduga, rumah sakit yang menolak saat itu adalah RS kab. Bantaeng, RS Kab. Jeneponto, RS Kab. Takalar, RS Labuang Baji, RS Ananda, RS Kartini, dan RS Pelamonia.

“Ini menyangkut nyawa manusia. Dalam undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sudah sangat jelas mengatakan, bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien, dan/atau meminta uang muka. Itu sudah sangat jelas amanah undang-undang,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, GEPMAR telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir saat itu, Kadinkes Provinsi Sulsel, Direktur RS Labuang Baji, RS Ananda, RS Kartini, dan RS Pelamonia membahas masalah tersebut.

Menurut Kadinkes Provinsi Sulawesi Selatan saat itu, Sistem yang harus kita perbaiki. Sementara menurut Direktur RS Labuang Baji mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah menolak pasien tersebut. Hal tersebut sangat kontra dengan hasil investigasi kami di lapangan.

Menurut kami, apa yang di katakan oleh Kadinkes Provinsi dan Direktur RS Labuang Baji, menggambarkan ketidak mampuannya menerapkan sistem pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat, apalagi ketika dalam keadaan kondisi darurat.

Maka dari itu, kami dari GEPMAR, melalui surat pernyataan sikap meminta :

1. Mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Direktur RS Labuang Baji.

2. Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan mencopot Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Direktur RS Labuang Baji, serta memberi efek jera kepada RS kab. Bantaeng, RS kab. Jeneponto, dan RS kab. Takalar.

3. Meminta kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terkait pelayanan kesehatan di Provinsi Sulawesi Selatan. (Bd)