www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Reskrim Polsek Wara Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Sebuah Kafe

PALOPO – Tim Unit Reskrim Polsek Wara menangkap empat terduga pelaku penganiayaan yg terjadi pada hari Rabu, 2 Desember 2020 lalu, di Cafe Chisty (depan SMA 3) di Jalan Andi Djemma Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Senin (28/12/2020).

Keempat tersangka adalah YU (19), MA (16), AS (19), dan juga HA (16). Terduga pelaku merupakan warga Sampoddo, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo.

“Para terduga pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana subs Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Panit Reskrim Polsek Wara.

Selain menganiaya korban, keempat pelaku juga melakukan pengerusakan di Cafe Chisty. Akibatnya, korban Wijaya mengalami luka memar pada bagian kepala dan wajah.

Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wara. (Rd)