www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Ketua DPRD Sulsel Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang memasuki babak baru.

Kali ini, KPK menjadwalkan akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi diantaranya, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, mantan Ketua DPRD Sulsel Moh. Roem, Sekretaris DPRD Sulsel M. Jabir, Plt Kepala BKAD Sulsel Junaedi B, dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Sulsel Tahun 2019 Darusman Idham.

Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan digelar di Mapolda Sulsel hari ini.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini dilaksanakan di Polda Sulsel hari ini,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/10/2022).

Diketahui, dalam kasus dugaan suap itu KPK telah menetapkan 4 (empat) orang oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel sebagai tersangka.

Adapun Ke 4 (empat) tersangka itu masing-masing Gilang Gumilar (GG), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIK) dan Andy Sonny (AS).

Keempatnya diduga telah menerima suap dari Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, bahwa pihaknya telah menemukan bukti kuat untuk menetapkan ke-4 (empat) oknum pegawai BPK itu sebagai tersangka.

“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ungkap Alex dalam konferensi persnya di Jakarta, pada Kamis (18/08/2022) lalu.

Alex menjelaskan, kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut, berawal saat BPK Sulsel memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel di tahun 2020. Salah satu diantaranya laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel dan seorang tersangka, YBHM masuk dalam anggota tim yang ditunjuk memeriksa saat itu.

YBHM diduga aktif berkomunikasi dengan ketiga tersangka lainnya yang kebetulan memang pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun 2019 silam.

“Jadi YBHM sebelum memeriksa, terlebih dahulu bertanya-tanya ke GG, WIK dan AS tentang bagaimana cara memanipulasi item-item pemeriksaan,” tutur Alex.

“Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel di tahun 2019, itu juga diduga telah dikondisikan oleh AS, WIK dan GG dengan meminta sejumlah uang,” tambahnya.

Dalam perjalanannya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 tepatnya di Dinas PUTR Sulsel, tim BPK yang beranggotakan YBHM kemudian menemukan adanya beberapa proyek yang nilainya digelembungkan namun hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan nilai kontrak. Tersangka Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, lalu mencari cara agar temuan yang ada bisa diubah.

Edy pun diduga berkomunikasi dengan GG yang dianggapnya berpengalaman dalam mengakali temuan BPK. GG kemudian mendukung keinginan Edy dengan memperkenalkannya ke YBHM.

Setelah bertemu, YBHM menyetujui apa yang diinginkan Edy untuk mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang.

Dari hasil penyidikan, KPK menduga Edy menyetorkan uang senilai Rp. 2,8 miliar kepada YBHM, WIK dan GG. Demikian juga AS diduga turut menerima cipratan dana senilai Rp. 100 juta.

“Diduga uang Rp. 100 juta itu digunakan AS untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan Sultra,” ujar Alex. (*)

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy