www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

KPK Bantah Telah Tetapkan Mentan SYL Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Faktanya 

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) masih dalam proses penyelidikan.

Hal itu sekaligus membantah maraknya isu yang beredar bahwa KPK telah menetapkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi.

Dalam keterangannya, Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, bahwa proses terkait perkara tersebut masih berlangsung dan belum mencapai tahap lebih lanjut seperti dugaan yang disangkakan.

“Saat ini masih proses penyelidikan, mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar ya,” ucap Asep, dikutip dari laman MonitorIndonesia.Com, Rabu (14/06/2023) malam.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga menyampaikan, bahwa saat ini proses pemeriksaan saksi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian masih sementara berlangsung.

Menurutnya, hingga saat ini KPK sendiri belum mengungkapkan soal apakah benar ada keterlibatan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Masih sementara penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ali Fikri dalam keterangan persnya di Jakarta.

Di konfirmasi terpisah, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam keterangannya mengatakan, bahwa dirinya tidak mengerti soal dugaan korupsi yang menyeret namanya itu.

Politikus Partai NasDem yang juga mantan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan itu enggan menjawab lebih jauh meski dicecar pertanyaan oleh wartawan saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

“Oh, saya tidak mengerti itu,” jawab SYL singkat.

Sebelumnya ramai diberitakan, bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap. (*)

 

Sumber : MonitorIndonesia.Com
Penulis  : Budhy