Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 3 (tiga) tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar.
Ketiga tersangka itu dinyatakan telah menggunakan laba tahun buku 2018-2019 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 19 miliar.
Ketiga tersangka baru itu adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad alias HA, Direktur Keuangan tahun 2020 Asdar Ali alias AA, dan mantan Plt Dirkeu tahun 2019 Tiro Paranoan alias TP.
Dalam keterangan persnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo saat membacakan putusan mengungkapkan, bahwa ketiganya merupakan mantan pejabat atau direksi PDAM Makassar.
“Benar, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka baru. Mereka merupakan mantan direksi PDAM,” ungkap Zet Tadung Allo dihadapan awak media saat gelaran konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/06/2023) malam.
Usai menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, penyidik Kejati Sulsel langsung melakukan penahanan.
“Hari ini juga ketiganya langsung kami tahan di Rutan Kelasa IA Makassar,” ujar Wakajati Sulsel itu.
Padahal lanjut Tadung menerangkan, pembagian laba PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya.
“Atas tindakannya itu, para tersangka telah merugikan keuangan negara. Sejumlah uang yang di bagi-bagi tersebut telah di hitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan,” terangnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi. Keduanya terjerat kasus korupsi untuk penggunaan laba tahun 2015-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp. 20 miliar.
Saat ini, total tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PDAM Makassar dengan penggunaan laba tahun 2015-2019 adalah sebanyak 5 (lima) orang.
“Sampai hari ini sudah 5 tersangka yang kita tahan yakni Haris Yasin Limpo (HYL), Irawan Abadi (IA), Hamzah Ahmad (HA), Tiro Paranoan (TP), dan Asdar Ali (AA),” tutup Wakajati Sulsel. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy