www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gugat Pemkab Selayar Dkk, Bachtiar : Segera Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara

JEJAKHITAM.COM (SELAYAR) – Lanjutan mediasi perkara gugatan yang dilayangkan oleh salah seorang warga berinisial AS kepada Pemerintah Kabupaten Selayar Dkk, belum menemui titik terang.

Pasalnya, ada 3 (tiga) orang dari pihak tergugat, sama sekali tidak pernah hadir dalam tahapan mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Selayar.

Dalam keterangannya, Andrian Hilman SH salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang bertindak sebagai mediator, menyesalkan ketidak hadiran ketiga tergugat.

“Hari ini sebenarnya tahapan mediasi. Tapi lagi-lagi ada 3 tergugat tidak pernah hadir tanpa diketahui alasannya. Jadi mediasi ini kita anggap gagal,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/06/2023) malam.

Lanjut Andrian mengatakan, meski para tergugat telah disurati secara resmi, namun mereka sama sekali tidak pernah hadir. Dirinya pun selaku mediator memberikan catatan khusus kepada ketiga terlapor sebagai tergugat yang tidak memiliki itikad baik.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum AS selaku penggugat yakni Muh. Bachtiar Bakrie SH.,MH, membenarkan perihal gagalnya mediasi tersebut.

“Benar, hari ini kami memang agendakan untuk lanjutan mediasi. Akan tetapi, ada 3 (tiga) orang tergugat tidak hadir tanpa ada pemberitahuan ataupun alasan jelas,” ungkap Bachtiar kepada media ini.

Bachtiar menuturkan, meski para tergugat tidak menghadiri tahapan mediasi, perkara harus tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Tadi sidang pembacaan gugatan sudah kami laksanakan sebagai penggugat. Insha Allah seminggu kedepan sidang dilanjutkan lagi dengan agenda jawaban para tergugat,” tuturnya.

Terkait ketidak hadiran ketiga tergugat lanjut Bachtiar mengungkapkan, hal tersebut menjadi pertanda baik bagi kliennya. Sebab, itu menjadi pertanda bahwa mereka telah melepaskan hak hukumnya di persidangan.

“Kita lihat saja perkembangannya di sidang berikutnya. Yang jelas, perbuatan ketiga tergugat merupakan perbuatan melanggar hak dan melawan hukum,” ungkap Atho Dg. Jarre sapaan akrab Bachtiar.

“Semoga keadilan berpihak kepada kami selaku penggugat. Dan yakinlah, cepat atau lambat kebenaran pasti akan terungkap,” tutupnya.

Hadir dalam pertemuan itu kuasa hukum penggugat Muh. Bachtiar Bakrie SH.,MH, dan pihak tergugat yakni Dirut PD Berdikari serta tim dari bagian hukum Pemkab Selayar yang mewakili Bupati dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Selayar. (*)

Laporan : Surianto
Penulis   : Budhy