www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

ASN Bappeda Jeneponto Diringkus Gegara Narkoba

JENEPONTO – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, diringkus aparat Kepolisian gegara kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

HN yang saat ini bertugas sebagai staf di kantor Bappeda, juga merupakan bekas ajudan mantan Wakil Bupati Jeneponto periode 1 (pertama) Mulyadi Mustamu.

Kabag Protpim Jeneponto Mustaufiq saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, dulu dia ajudan pak Wakil Bupati sebelumnya, Mulyadi Mustamu. Namun saat ini sudah tidak lagi menjadi ajudan Wakil Bupati maupun Bupati,” beber Mustaufiq, Sabtu (03/04/2021).

Mustaufiq menambahkan, oknum ASN ini sebenarnya berdomisili di Kabupaten Gowa bersama istrinya. Namun HN ini sering ke rujab karena akrab dengan petugas yang ada di mess.

“Sekarang dia (tersangka) sebagai staf biasa di kantor Bappeda dan masih aktif sampai sekarang. Dia domisili Gowa karena istrinya bekerja disana,” tambahnya.

Di konfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jeneponto, Basir Bohari mengatakan, salah satu sanksi yaitu penon aktifan dari jabatan yang bersangkutan.

Menurutnya, oknum ASN yang bersangkutan bisa saja dipecat dari statusnya sebagai ASN.

“Yang pasti kalau benar, maka pimpinan akan mengambil langkah-langkah seperti menonaktifkan dari jabatannya,” ungkapnya.

“Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak yang berwenang,” ucapnya.

H. Basri Bohari mempertegas, siapa saja oknum ASN yang terbukti menyalagunakan narkoba maka tidak ada toleransi yang diberikan.

“Tidak ada toleransi kalau benar terbukti,” tegasnya. (Budhy)