Eks Dirkeu PDAM Kartia Bado Benarkan Walikota Makassar Terima Asuransi Dwiguna 600 Juta
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin (12/06/2023) kemarin.
Dari 12 saksi yang hadir, tampak mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2015 Kartia Bado, yang turut dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp. 20 miliar.
Dalam kesaksiannya, Kartia Bado dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang dasar pembagian laba PDAM.
Menurutnya, pembagian laba itu berdasarkan SK penetapan Walikota Makassar dengan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 1974, dengan persentase sebagai berikut :
– Untuk pembangunan daerah senilai 30 persen
– Anggaran rutin daerah senilai 25 persen
– Cadangan 10 persen
– Sosial dan pendidikan 10 persen
– Sumbangan dana pensiun dan sokongan 10 persen
– Jasa produksi 10 persen
– Serta untuk jajaran direksi sebesar 5 persen.
Dalam kesaksiannya itu, Kartia Bado tidak menyinggung tentang adanya asuransi Dwiguna yang diterima oleh Walikota dan Wakil Walikota Makassar saat itu.
Setelah mendengar penjelasan dari mantan Direktur Keuangan PDAM tahun 2015 itu, JPU Kejati Sulsel kembali mencecar Kartia dengan menanyakan apakah ada juga asuransi Dwiguna jabatan. Dengan lantang Kartia pun membenarkannya.
“Iya ada pak,” katanya.
Kemudian JPU kembali bertanya, Apakah Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar ikut menerima asuransi Dwiguna jabatan tersebut. Kartia pun kembali membenarkan.
“Yang saya ketahui baru 1 kali cair pak,” ujarnya.
Kartia pun mengungkapkan adanya dokumen sebelumnya yang tertera nama Walikota Makassar saat itu.
Penasaran, JPU Kejati Sulsel itu lantas menanyakan nama Walikota yang dimaksud oleh Kartia.
“Yang saya ketahui atas nama Pak Ramdhan Pomanto pak,” jelas Kartia.
Tak sampai disitu, Jaksa Penuntut Umum itu menanyakan besaran nilai asuransi Dwiguna jabatan yang diterima Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
“Untuk Walikota sekitar Rp. 600.101.078. Sedangkan untuk Wakil Walikota sekitar Rp. 453.755.520, cuma wallahu a’lam cair atau tidak atas nama Wakil Walikota, karena saat itu hanya 1 berkas atas nama Pak Ramdhan Pomanto,” beber Kartia.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil 15 orang untuk menjadi saksi di persidangan kasus korupsi PDAM Makassar. 12 orang di antaranya termasuk Kartia Bado hadir memenuhi panggilan Jaksa, sedangkan 3 (tiga) orang lainnya mangkir. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy