www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

LSM PERAK Soroti Proyek Pengerjaan Renovasi SMA Negeri 21 Gowa

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan anggaran dalam bentuk bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan untuk peningkatan sarana dan prasarana sektor dunia pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia.

Namun, hal itu patut disoroti jika ada salah satu bangunan sarana dan prasarana sekolah pendidikan yang dibangun diduga tidak sesuai dengan isi juklas dan juknis yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Seperti yang terjadi di SMA Negeri 21 Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Proyek pembangunannya diduga kuat tidak sesuai yang diajukan.

Dalam keterangannya, Divisi investigasi LSM PERAK Rahman Samad kepada wartawan menjelaskan, bahwa pengerjaan renovasi SMA Negeri 21 Gowa diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran karena pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

“Pembangunannya diduga ada penyalahgunaan anggaran, sebab pondasi teras sekolah tidak digali,” ungkapnya.

Lanjutnya, Selain tidak sesuai RAB, pihak swakelola pun tidak taat tentang regulasi aturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 (KIP) keterbukaan informasi publik.

“Ada apa dengan pihak swakelola sehingga tidak memasang papan transparan disekitar lokasi pengerjaan proyek,” pungkasnya.

Terpisah, saat wartawan mencoba menggali informasi, salah satu pihak sekolah mengatakan, bahwa mereka hanya penerima manfaat, sedangkan untuk anggarannya mereka tidak tahu-menahu.

“Kami hanya penerima manfaat. Untuk anggarannya kami tidak tahu-menahu soal itu,” ucap salah satu pihak sekolah SMA Negeri 21 Gowa.

Berdasarkan hal itu, LSM PERAK meminta kepada pihak terkait agar kiranya segera turun memeriksa pengerjaan proyek di SMA Negeri 21 Gowa, demi menyelamatkan uang negara. (*)

 

Sumber : Monitoringnews
Penulis  : Budhy